JAKARTA (HR)-Delapan orang hakim konstitusi telah resmi memilih Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, Hamdan Zoelva. Hamdan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini akhirnya menjadi ketua melalui mekanisme voting yang dilaksanakan Jumat (1/11). Sedangkan jabatan wakil ketua akhirnya dipercayakan kepada Arif Hidayat. Pemilihan Ketua MK dilakukan setelah Akil Mochtar dipecat. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi memecat Akil karena terbukti bersalah telah melanggar kode etik hakim konstitusi.
Proses pelaksanaan voting kemarin harus berlangsung hingga dua putaran. Sebab pada putaran, tidak ada ada satu pun hakim konstitusi yang berhasil mengumpulkan lima suara.
Pada putaran pertama, Hamdan Zoelva sebenarnya berhasil meraih suara terbanyak dengan raihan empat suara. Sementara, hakim konstitusi lainnya berada di belakang Hamdan, yakni Arief Hidayat dengan tiga suara dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan satu suara.
Pemilihan suara pun harus kembali dilakukan karena tak ada hakim konstitusi yang berhasil meraih lima suara. Dalam putaran selanjutnya, Hamdan Zoelfa bersaing dengan Arief Hidayat yang berakhir dengan kemenangan Hamdan dengan skor lima-tiga.
Sementara itu, Arief Hidayat akhirnya terpilih menjadi Wakil Ketua MK. Dia terpilih setelah pemilihan harus dilakukan sampai tiga putaran. Arief mengantongi 5 suara mengalahkan Patrialis Akbar yang memperoleh 3 suara. Di dalam pemilihan putaran sebelumya, Arief mendapatkan 4 suara, Patrialis 3 suara dan 1 abstain.
Selamat
Setelah terpilih menjadi Ketua MK, Hamdan Zoelva memiliki harapan khusus dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya tersebut. Ketika dikonfirmasi wartawan, Hamdan mengutip ayat suci Alquran, Surat Al Isra ayat 80 yang artinya "Tuhanku, masukkanlah aku secara benar dan keluarkanlah au secara benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong".
"Jadi saya mau masuk selamat, keluar selamat," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang ini.
Sebelum menjadi hakim dan akhirnya Ketua MK, Hamdan Zoelva dikenal sebagai advokat, akademisi, sekaligus politikus.
Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Hamdan Zoelva memulai karirnya sebagai dosen luar biasa di beberapa universitas (1986-1987), advokat (1987-2010), dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Bulan Bintang (1999-2004).
Selain itu, Hamdan aktif di berbagai kegiatan sosial politik kemasyarakatan. Dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, berikut pengalaman politik Hamdan Zoelva sebelum menjadi hakim konstitusi. Yakni Sekretaris Fraksi Partai Bulan Bintang DPR RI (1999-2004), Wakil Ketua Komisi II DPR RI (1999-2004), anggota Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI Perubahan UUD 1945 (1999-2004), Wakil Ketua Komisi A Sidang Tahunan MPR RI 2000 mengenai Perubahan UUD 1945 (2000).
Sedangkan jabatan pemerintahan lainnya yang pernah dijabatnya antara lain: Staf khusus Menteri Sekretaris Negara RI (2004-2007), Tim Ahli Pimpinan MPR RI, mengenai Kajian Perubahan UUD 1945 (2008).
Dalam kancah politik, Hamdan bernaung di Partai Bulan Bintang (1998-2010) dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (2006-2008). Terakhir, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang dan Wakil Ketua Badan Kehormatan Pusat Partai Bulan Bintang (2005-2010). (bbs/rbc/dtc/sis)

Next > |
---|