PEKANBARU (HR)-Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Djaafar mengatakan, Rusli Zainal ketika masih menjabat Gubernur Riau mengambil alih proses pengesahan Bagan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri.
Hal itu diungkapkannya saat dimintai keterangannya sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Gubri Rusli Zainal, Selasa (26/11) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Said Edy dan Guno Widagdo, selaku petinggi perusahaan penerima izin ilegal penguasaan kayu hasil hutan dari terdakwa.
Menurutnya, Pelalawan adalah hanya pihak yang merekomendasikan ke Pemprov Riau yang kemudian dilanjutkan ke Kementerian Kehutanan.
"Namun saat kami menyerahkan BKT ke Pemrov Riau, dalam hal ini Dinas Kehutanan, diambil alih Rusli Zainal yang saat itu menjabat Gubernur Riau," terangnya.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa Rusli Zainal adalah pihak yang menerbitkan BKT setelah dirinya diperiksa KPK. Tengku Azmun sendiri telah dijebloskan ke penjara dengan hukuman 11 tahun dalam kasus penerbitan izin tersebut. Azmun juga mengakui, sebelumnya telah memberikan izin di tingkat kabupaten. Namun ia mengaku tidak mengerti kalau kebijakan itu melanggar peraturan Kementerian Kehutanan karena tidak ada laporan rinci dari dinas kehutanan setempat, apalagi melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
"Proses yang saya berikan tidak final, ada proses di provinsi dan Menhut. Apabila ada kesalahan, maka mereka ada hak untuk anulir keputusan saya," ujarnya.
Menanggapi kesaksian Azmun, RZ langsung memberi tanggapan di muka sidang bahwa dirinya tidak pernah secara sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mengesahkan BKT UPHHKHT. "Dalam Surat Keputusan itu saya tak pernah ambil alih untuk tanda tangani BKT," kata RZ.
Dalam sidang kemarin, Azmun juga sempat melontarkan pernyataan yang mendapat sanggahan dari hakim. Hal itu bermula ketika Azmun ditanya seputar wewenangnya dalam pemberian izin kepada 15 perusahaan di Kabupaten Pelalawan untuk menebang hutan di daerah tersebut.
Menurut Azmun, dari 15 perusahaan, ada delapan perusahaan sudah mendapat verifikasi dari Menteri Kehutanan, sedangkan tujuh perusahaan sedang diurus.
Ketika hakim menanyakan, apakah ada perusahaan yang mulai melakukan penebangan meski prosesnya sedang diverifikasi, Azmun mengaku tak tahu. Dalam kesempatan itu, Azmun sempat melontarkan perkataan. "11 tahun saya dihukum Pak, saya sudah letih dengan kasus yang tidak tahu ke mana arahnya ini," ujarnya memelas.
Namun pernyataan itu langsung ditanggapi hakim anggota I Ketut Suarta SH. "Kami butuh keterangan saudara saksi untuk kasus ini, yang berlalu biarlah berlalu, yang kami butuhkan keterangan saudara, untuk terdakwa Rusli Zainal," tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Merbau Pelalawan Lestari Guno Widagdo, mengaku sempat bingung dengan BKT yang diterima pihaknya. Pasalnya, buku BKT ditandatangani Kepala Dinas Kehutanan Riau saat itu, yakni Syuhada Tasman. Tapi peta dan surat keputusan target ditandatangani Gubri RZ.
Menurut Guno, pihaknya sempat bingung apakah SK itu sah karena ada tanda tangan gubernur. Sebab, biasanya BKT merupakan wewenang dari Kepala Dinas Kehutanan Riau. Namun, setelah menanyakannya ke dinas kehutanan setempat, ia menerima jawaban itu sah karena kewenangan yang muncul dari otonomi daerah.
Dikatakan, RZ mengesahkan BKT untuk PT MPL dengan SK nomor kpts.242/III/2004 tertanggal 26 Maret 2004. Dari sana, perusahaan bisa menerima RKT dan bisa melakukan pembersihan lahan berupa penebangan.
Ia mengakui bahwa lahan yang diberikan izin bukan merupakan ladang kosong, melainkan ada tegakan kayu dengan diameter lebih dari 30 centimeter dengan potensi sekitar 19 meter kubik per hektare.
Sebelumnya, JPU dari KPK mendakwa RZ telah merugikan negara sekitar Rp265,912 miliar karena melakukan turut serta melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri dan melawan hukum dalam pengesahan BKT UPHHKHT, selaku Gubernur Riau pada periode 2003-2008 untuk sembilan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Delapan perusahaan di Pelalawan antara lain PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Mitra Hutani Raya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. Sedangkan, satu perusahaan di Kabupaten Siak untuk PT Seraya Sumber Lestari. (nom/bbs/ptc/ant)

Next > |
---|