Haluan Riau

Wednesday, Jul 24th

Last update10:32:54 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA KPU tak Merasa Bersalah

KPU tak Merasa Bersalah

PEKANBARU-Komisi Pemilihan Umum Riau memutuskan menerima keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, terkait dikabulkannya gugatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Riau dari jalur independen, Wan Abubakar-Isjoni.

Meski menerima keputusan itu, namun lembaga tersebut merasa tak bersalah dengan keputusannya terdahulu menggagalkan pencalonan pasangan yang mengangkat jargon WIN tersebut.

Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar rapat pleno selama tujuh jam. Dengan keputusan KPU yang tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, maka keputusan PTUN Pekanbaru tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pasangan Wan Abubakar-Isjoni bisa mengikuti tahapan Pilgubri selanjutnya, yakni verifikasi faktual.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli didampingi empat Komisioner KPU Riau lainnya, saat konferensi pers di Kantor KPU Riau, Jumat (12/7).

Ketika ditanya apakah kebijakan itu sebagai bentuk pengakuan bersalah KPU Riau saat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 288 yang isinya menggagalkan pasangan WIN mengikuti tahapan Pilgubri karena tak memenuhi syarat dukungan suara, Edy membantahnya.

"Tak ada kaitannya. Intinya, kita tak merasa bersalah dengan mengambil keputusan tidak melakukan upaya banding," ujar Edy.

Ditambahkannya, proses pengambilan keputusan itu tidak dilakukan dalam satu hari. Sebab, pihaknya sudah melaksnakan pleno sejak Rabu (10/7). Namun baru Jumat (12/7) sore mendapatkan kesimpulan.

"Intinya, KPU telah mengambil sikap sebelum masa waktu yang diberikan hakim PTUN selama 14 hari habis. Sekarang baru tanggal 12, waktu yang diberikan PTUN hingga tanggal 17 Juli. Jadi, tak ada niat kita mengulur-ulur waktu untuk menyikapi putusan ini. Kenapa agak lambat, karena ada komisioner yang  dinas luar. Selain itu kita juga butuh waktu konsultasi ke KPU Pusat guna mempelajari amar putusan itu," kata Edy.

Dalam pleno tersebut, KPU memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN Pekanbaru atau tidak melakukan upaya banding. KPU juga mengabulkan keinginan pengugat dengan membatalkan surat pemberitahuan KPU Nomor 288 tanggal 5 Juni 2013 serta membayar biaya perkara sebesar Rp212 ribu.

"Kenapa kita tak banding, kalau kalah lagi di PTUN Medan dan banding lagi ke MA tentu butuh waktu dan menganggu tahapan Pilgubri yang sedang berlangsung," jawab Edy saat ditanya salah seorang wartawan terkait keputusan KPU tersebut.

Usai konferensi pers, salah seorang komisioner KPU Riau Heriyanti Hasan mengaku jalannya pleno sangat alot, sehingga butuh waktu lama untuk menentukan sikap. "Sampai pusing kepala, untung saja puasa, jadi banyak sabarnya," kata wanita berkerudung ini.

Rp3,2 M
Dampak dari keputusan KPU Riau yang akan melakukan penghitungan ulang terhadap dukungan suara pasangan WIN, menyebabkan KPU harus merogoh kocek Paling tidak Rp3,2 miliar. Dana itu dibutuhkan untuk proses verifikasi faktual se-Provinsi Riau.

Menurut Edy, konsekuensi tak diajukannya banding oleh KPU, adalah dilakukannya penghitungan suara dukungan dan verifikasi ulang. Edy menjelaskan, dengan akan dilakukannya penghitungan dan verifikasi, maka diperlukan dana sekitar Rp3,2 miliar yang akan digunakan untuk tingkat PPK, PPS hingga biaya perjalanan dinas.

"Untuk PPK, kita mengeluarkan Rp200 per-KTP, sedangkan untuk tingkat PPS Rp1.500 per-KTP, belum lagi biaya perjalanan dinas PPS, PPK, KPU Kota, Kabupaten, Provinsi,'' tambahnya.

Karena itu, KPU mengingatkan tim Wan Abu Bakar dan Isjoni harus ada di setiap tingkat saat dilakukan verifikasi ulang yang menggunakan metoda kolektif dimana tim akan mengumpulkan pendukung di suatu tempat sebelum didatangi PPS.
    ''Jadi kita minta WIN bersiap, jangan pula ada penolakan terhadap berita acara sebagaimana pernah dilakukan saat menggugat KPU. Dulu KPU tidak menyerahkan berita acara karena tim WIN tidak ada di beberapa tingkat,'' tegasnya.

Teledor
Menanggapi sikap KPU tersebut, pengamat politik Riau, Zaini Ali menilai saat ini bisa terjadi perpecahan di internal  KPU Riau, karena begitu sulit untuk mengambil sikap. Selain itu, keputusan KPU Riau menerima putusan hakim PTUN membuktikan instansi tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya menilai KPU Riau tidak cermat dalam mengambil keputusan dengan menggagalkan pencalonan WIN sebagai peserta Pilgubri, namun kemudian menerima putusan PTUN dan membatalkan surat pemberitahan nomor 288 itu.

"Ini akibat keteledoran KPU dalam mengambil sikap. Akibatnya KPU sendiri yang bermasalah. Dengan menerima putusan PTUN, integritas KPU perlu dipertanyakan sebagai lembaga yang independen," ujar Zaini.

Menurut Zaini, KPU seharusnya menempuh langkah hukum banding agar tindakan yang sudah diputuskan mencoret pencalonan WIN  dinilai tidak keputusan sembrono.

"Kalau tak banding, orang menilai KPU Riau bobrok, tak profesional lagi, ada kepentingan di balik itu," ujarnya.

Gelar Syukuran
Sementara itu, di kediaman Wan Abubakar langsung menggelar syukuran dengan berbuka bersama usai mendengar keputusan KPU. Wan mengucapkan syukur karena doa dan harapannya dikabulkan Allah. Wan menyatakan kesiapan untuk mengikuti arahan KPU guna melakukan penghitungan terhadap dukungan suara yang belunm sempat dihitung KPU yang jumlahnya mencapai empat kardus besar.

"Info yang kita peroleh dari KPU, besok, Minggu (14/7), akan dilakukan penghitungan jumlah dukungan sesuai ketetuan yang berlaku.Mudah muddahan semua berjalan lancar dan secepatnya kita lakukan pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan nomor urut," katanya. (nal)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh