Haluan Riau

Saturday, Jul 27th

Last update09:43:27 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Ramadan, Tempat Hiburan Harus Tutup

Ramadan, Tempat Hiburan Harus Tutup

PEKANBARU-Selama Ramadan, seluruh tempat hiburan harus tutup. Pemerintah juga diminta benar-benar memperhatikan hal ini. Sebab bila masih beroperasi seperti hari biasa, dikhawatirkan dapat merusak dan mengganggu ibadah masyarakat selama bulan suci tersebut.

Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, H Tenas Effendy, Jumat (5/7).

"Siapa pun pengusaha yang akan membuka tempat usaha di Bumi Melayu ini, silakan saja. Tapi jangan berlawanan dan bertentangan apalagi merusak nilai-nilai agama dan budaya Melayu," tegasnya.

Dikatakan, pihaknya tak memberi toleransi terhadap keberadaan tempat hiburan yang berbau maksiat, tumbuh dan berkembang di Riau ini. Khusus selama Ramadan, Tenas meminta tak ada lagi tempat hiburan yang masih beroperasi, baik siang maupun malam hari.

"Ini menyangkut nilai moral kita, judi dan kemaksiatan bertentangan dengan nilai-nilai agama. Saya mengimbau kepada semua pihak supaya menghapuskan segala tempat maksiat di bulan Ramadan dan menindak tegas tempat-tempat hiburan itu jika masih ada yang beroperasi," ujarnya.

Tenas berharap aparat penegak hukum dan pemerintah bisa bertindak tegas. Jika diputuskan untuk ditutup, maka tidak ada alasan lagi untuk pengelola tempat hiburan membuka usahanya.
"Yang jelas, selama Ramadhan tempat hiburan ini ditutup, setelah itu kita evaluasi kembali. Kalau dapat merusak generasi muda, maka lebih baik ditutup selamanya," imbuhnya.

Siapkan Sanksi
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Firdaus ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi tempat hiburan dan rumah makan, jika tidak mengikuti Peraturan Walikota (Perwako). Khususnya tentang aturan waktu buka bagi rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan.

Selain itu, Walikota juga mengimbau, agar Tim Yustisi bekerja lebih agresif untuk menegakan Perwako tersebut.

"Sanksi bisa kita cabut izinnya dan pengawasan dari Tim Yustisi Kita minta lebih agresif," ujarnya.

Walikota sudah mengadakan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru dan   dan isinya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk rumah makan muslim tidak dibenarkan buka di siang hari. Perwakonya akan diterbitkan awal pekan depan dam akan diedarkan ke tengah-tengah masyarakat.
"Kemudian, ada beberapa perbaikan dari MUI untuk rumah makan non muslim stikernya dibesarkan dan ditambah bagi yang muslim dilarang masuk," terangnya.

Ketika disinggung soal operasional tempat hiburan malam seperti XP Club. Walikota menyebutkan, operasional tempat hiburan juga diatur. Namun anya untuk tempat hiburan keluarga. (vit,rud)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh