PEKANBARU-Penyidikan dugaan korupsi Pabrik Kelapa Sawit mini tahun 2002-2004 sebesar Rp11 miliar dari APBD Bengkalis masih terus dilanjutkan. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Riau sudah menetapkan pimpinan proyek MK dan pimpinan Koperasi Trengganu FRZ sebagai tersangka.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, ketika dikonfirmasi soal keterlibatan Syamsurizal tersebut mengatakan masih terus melakukan penyidikan. "Masih terus dilakukan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya diketahui mantan Bupati Bengkalis, Syamsurizal disebut-sebut turut serta menyetujui hingga dana APBD Bengkalis digelontorkan untuk PKS Mini. Dana APBD Bengkalis tersebut dikucurkan melalui Dinas Koperasi (Diskop) Bengkalis sejak 2002 sampai 2004 kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) atau Koperasi Tengganu Mandiri dibawah pimpinan FRZ.
Koperasi KSU PWRI memasukkan proposal ke Dinas Koperasi Bengkalis untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit Mini. Informasi yang diperoleh, proposal itu kemudian disetujui Bupati Bengkalis, saat itu dijabat Syamsurizal. Lalu perjanjian ditandatangani oleh Ketua Koperasi dan Kepala Dinas Koperasi saat itu tahun 2002, inisial ZA.
Dalam perjanjian, modal yang diberikan Rp11 miliar harus dikembalikan, baik itu secara cicilan maupun kontan sampai tahun 2004. Tahap awal dicairkan sebesar Rp1 miliar pada tahun 2002 dengan pembangunan dilaksanakan di Desa Muara Basung, akan tetapi dialihkan ke Desa Tengganau, Pinggir, Bengkalis. Dana APBD Bengkalis, kemudian dicairkan lagi, sebesar Rp9 miliar.
Namun setelah pabrik kelapa sawit mini beroperasi sebagaimana mestinya angsuran tidak pernah dikembalikan sesuai dengan perjanjian kontrak. Dari hasil penyidikan, kepengurusan pabrik kelapa sawit mini telah beralih kepada PT Tengganu Mandiri Lestari dengan Direktur inisial Snd.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejati Riau sudah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Syamsurizal, namun hingga saat ini belum menetapkannya sebagai tersangka. Sementara saksi lain yang sudah diperiksa, Kadis Koperasi Bengkalis, mulai dari tahun 2002 sampai 2012 yakni Zakri Abdullah (2002), H Zazalis (2004) dan Umi Kalsum (2012), beserta pimpro yang ditunjuk saat itu, mantan Bupati Bengkalis Syamsurizal yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Riau dan mantan Wakil Bupati Bengkalis Riza Fahlevi, juga telah diperiksa dalam proses penyidikan di Kejati Riau.

Next > |
---|