saan Tinggi Riau. Hal ini setelah berkas perkara dan bukti dinyatakan lengkap.
Tersangka Amrizal digiring ke Kejati Riau dengan pengawalan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan penasehat hukumnya (PH), Hakim Ma'rifat, SH, MH. Usai tahap dua di Kejati Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan Riana, SH dan Herlangga, SH, langsung menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. "Benar dugaan tindak pidana korupsi kapal patroli cepat di Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil tahap dua, sedangkan tersangka ditahan di Lapas Pekanbaru," kata Kepala Kejati Riau Edi Rakamto, SH MH melalui Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, SH, MH.
Dalam dugaan tindakpidana pengadaan KPC Sembilang itu, penyidik Sub Dit III Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan Kabid Kekayaan Laut, TS, sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pengadaan KPC Sembilang dianggarkan dari dana APBD Rohil tahun 2008 sebesar Rp12 miliar. Ternyata, proyek kapal yang tendernya dimenangkan oleh perusahaan milik anak petinggi Rohil ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Di antaranya, mesin kapal yang tidak sesuai spek. Tidak hanya itu, sejumlah peralatan canggih kapal yang dokingnya di Tanjung Pinang itu, juga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, sehingga disimpulkan, kapal ini tidak layak untuk dioperasionalkan. Kapal patroli yang konstruksinya terbuat dari fiber ini, dilengkapi berbagai fasilitas. Di antaranya, pendingin ruangan, radar, radio dan sejumlah fasilitas lainnya. Lantaran tidak bisa difungsikan, diduga kapal patroli itu 'disembunyikan' di pelabuhan TPI Dumai.
Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Mapolda Riau. Dari proses penyidikan Polda Riau, ditetapkan Kepala Diskanlut Rohil H Amrizal dan Kabid Kekayaan Laut TS sebagai tersangka. Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperoleh kerugian negara sebesar Rp1,339 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka H Amrizal dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (war)

Next > |
---|