Haluan Riau

Tuesday, Mar 19th

Last update08:45:24 PM GMT

You are here: HUKRIM Saksi Sebut Proyek Bermasalah Sejak Perencanaan

Saksi Sebut Proyek Bermasalah Sejak Perencanaan

PEKANBARU-Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Kabupaten Pelalawan, dengan terdakwa Amrasul Abdullah, pejabat pembuat komitmen, Ir Syahril, Pengguna Anggaran, Tengku Azman, pelaksana tugas, dkk, Kamis (14/3), kembali digelar. Pada persidangan ini enam saksi yang dihadirkan menyebutkan proyek bermasalah sejak perencanaan. Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Affandi, SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol, SH, antara lain, Syafrial BE (Ketua Panitia Lelang), Mailisar Amd (pegawai Inspektorat Pelalawan), Drs Isman Effendi (PNS di Pelalawan), Nipar Sagita ST (PNS Pelalawan), Ir Hari Hariribahar (Konsultan PT Rima Siaga) dan Joni Eka Putra ST, PNS Bagian Kesejahteraan Umum Pelalawan.
Kepada majelis hakim, saksi Syafrial BE, Ketua Panitia Lelang, mengatakan, awal mula perencanaan proyek rumah ibadah ini sudah bermasalah sejak awal perencanaannya. Dimana, PT Tresing Enginering Konsultan sebagai pemenang tender perencanaan tidak melaksanakan tugas. Malahan, tugas konsultan tersebut akhirnya dilakukan oleh PT Prima Siaga.
Dijelaskan saksi, Pengguna Anggaran (PA) Proyek yaitu Syahril dan Amrasul sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah mengarahkan dirinya untuk memenangkan PT Prima Siaga. Namun hal itu tidak jadi menang yang mulia. Yang menang PT Tresing Enginering. " Akhirnya, saya sendiri juga tidak tahu, Kenapa PT Prima yang mengerjakan proyek tersebut," ujarnya.
Dikatakan saksi, PT Prima Siaga pernah diundang Tengku Azmun Ja'far, Mantan Bupati Pelalawan ke rumahnya untuk membicarakan proyek ini. Di sana, ditampilkan gambar fisik Islamic Center berbentuk Tahap perencanaan dalam masa Tengku Azmun Ja'far.
"Hanya gambar saja yang mulia. Sedangkan gambar dikertas tidak ada. Perencanaan anggarannya juga tidak ada. Saya heran juga, kenapa PT Prima yang mengerjakan. Padahal PT Tresing Enginering yang menang," tukasnya.
Menurut saksi, proyek ini berada di bawah Dinas Pemukiman dan Prasartana Wilayah (Kimpraswil) Pelalawan. Berapa anggaran proyek dan apakah proyek ini dalam bentuk multi years, saksi juga tidak mengetahuinya. Usai mendengarkan keterangan Syahrial. JPU kemudian menghadirkan saksi lainnya.(rtc)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh