Haluan Riau

Monday, Feb 25th

Last update09:01:51 PM GMT

You are here: HUKRIM Terima Dana Fiktif, Ketua KPUD Hanya Saksi

Terima Dana Fiktif, Ketua KPUD Hanya Saksi

PEKANBARU-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Siak, Agus Salim, mengaku menerima perjalanan dinas fiktif ke Jembrana, Bali, sebesar Rp6 juta. Hal itu disampaikan saksi Agus Salim dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD dan APBN sebesar Rp306.672.000 dengan terdakwa Sekretaris KPUD Siak, Bambang Margono, Bendahara Pengeluaran, Santi Lestari, di Pengadilan Tipikor Pelanbaru, Rabu (20/2).Uang  perjalanan dinas tersebut sudah diterima, akan tetapi Agus Salim tidak berangkat ke Bali.
"Saya tak berangkat pak," kata Agus Salim, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai, Ida Bagus Dwiyantara, SH, MHum.
Dikatakan Agus Salim, untuk perjalanan dinas ke Jembrana, Bali, seharusnya tujuh orang yang berangkat. Namun yang berangkat hanya empat orang saja, sedangkan tiga orang lagi termasuk saksi Agus Salim tidak ikut. Untuk perjalanan dinas ke Bantul dan Sleman, ucap saksi Agus, ada 12 orang yang ditugaskan berangkat. Mereka menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp8 juta, tetapi kenyataannya hanya saksi Agus Salim saja yang berangkat.
Ketika ditanyakan apa alasan hanya saksi Agus Salim yang berangkat, saksi menjawab, hal itu berdasarkan kesepakatan bersama hasil rapat pleno KPUD Siak. Sisa dari perjalanan dinas tersebut, ujar saksi Agus Salim, dikumpulkan dan dibagi-bagikan untuk tunjangan hari raya (THR) seluruh anggota dan staf dari KPUD Siak. "Seluruh kegiatan yang berada di KPUD Siak diplenokan," kata saksi Agus Salim.
Walaupun saksi Agus Salim mengaku menerima uang perjalan dinas fiktif, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Siak, Jendra Firdaus, SH, hanya menjadikan Agus Salim sebagai saksi, bukan tersangka. Ketika ditanyakan usai persidangan, JPU, Jendra Firdaus, mengatakan, Ketua KPUD Siak, Agus Salim masih berstatus saksi.
Namun menurut Jendra, JPU melihat fakta di persidangan. Jika dalam putusan majelis hakim, disebutkan keterlibatan Agus Salim, maka hal itu akan menjadi pintu masuk bagi Kejari Siak untuk mengusutnya. Begitu juga keterlibatan anggota KPUD Siak dan staf yang lainnya. "Lihat fakta di persidangan. Begitu juga dalam putusan majelis hakim Tipikor, jika disebutkan ada dugaan keterlibatan Ketua KPUD Siak, maka hal itu justru akan menjadi pintu masuk bagi kami," ujar Jendra Firdaus.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU, Jendra Firdaus, SH dan Tri Anggoro Mukti, SH, disebutkan, ketiga terdakwa, Sekretaris KPUD Siak, Bambang Margono, Bendahara Pengeluaran, Santi Lestari dan Robby M Nur, didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh