Haluan Riau

Monday, Feb 25th

Last update09:01:51 PM GMT

You are here: HUKRIM Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Joko

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Joko

PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak eksepsi yang diajukan dua oknum polisi, terdakwa percobaan pembunuhan terhadap Briptu Joko. Hakim yang diketuai Togi Pardede SH, menilai eksepsi yang diajukan dua terdakwa itu, tidak termasuk ke dalam pokok materi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Dengan ditolaknya eksepsi dua oknum polisi itu yakni, Ferianto Nadapdap, anggota Polres Rokan Hulu, Irawan Gustiawan, anggota Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, sidang dapat dilanjutkan dengan agenda berikutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi saksi.
"Mengingat dan menimbang bahwa eksepsi yang saudara terdakwa ajukan tidak masuk pada pokok materi dakwaan. Sehingga eksepsi saudara kami tolak," terang Togi, pada sidang dengan agenda putusan sela, yang digelar di ruang sidang Katika, Kamis (21/2).
Sedangkan terdakwa Zainul Ishaq alias Inul. hanya duduk mengamini saja. Sebab, terdakwa Zainul tidak mengajukan ekepsi. Karena pada persidangan sebelumnya, pengacaranya tidak pernah hadir di persidangan.
Usai mendengar putusan sela oleh majelis hakim. Persidangan kemudian ditutup dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Selanjutnya, ketiga terdakwa langsung digiring ke sel titipan dengan pengawalan jaksa dan polisi.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Saharudin SH dan Muspidaun SH. Diketahui, Selasa (13/11/12) lalu. Terdakwa Zainul, Ferianto, Irawan dan terdakwa Supriyono berserta tiga oknum TNI AD. Telah melakukan perbuatan penganiayaan dan perencanaan pembunuhan terhadap Briptu Joko Febianto, anggota Polresta Pekanbaru.
Perbuatannya terdakwa yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB bermula, atas kecurigaan terdakwa Zainul kepada korban Briptu Joko, yang merupakan teman dekat. Terdakwa Zainul merasa curiga kepada korban, jika perbuatannya mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu sabu, akan dilaporkan korban kepada polisi. Karena sebelumnya terdakwa Zainul diperingatkan oleh Y (oknum TNI), agar berhati hati terhadap korban.
Berdasarkan hal itu, terdakwa Zainul menghubungi korban via telepon, dan mengundang korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Kartama. Dan korbanpun menyetujuinya setelah mendapat izin dari komandan. Setiba dirumah Zainul sekitar pukul 17.00 WIB. Disana sudah menunggu terdakwa Ferianto, Irawan, Supriyono serta Y. Saat itulah dimulainya tindak penganiayaan terhadap korban," terang JPU.
Selanjutnya, korban kemudian dibawa Ke sebuah kolam bekas penggalian sirtu di Kecamatan Siak Hulu, Kampar.. Disana korban kembali dianiaya dengan menusuk dada korban dengan tombak. Karena korban berusaha menceburkan diri kedalam kolam. Para terdakwa kemudian menembaki korban dengan senapan angin. Untuk memastikan korbannya tewas.
Namun korban selamat dengan merangkak kesebuah masjid dan berkat bantuan warga," ujar JPU lagi. Selanjutnya, selang beberapa jam, para terdakwa berhasil ditangkap pihak Polresta Pekanbaru dan Detasemen Polisi Militer (Denpom)TNI AD, Pekanbaru.
Atas perbuatannya ketiga terdakwa ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan berat dan pasal 340 junto pasal 53 junto pasal 55 tentang percobaan pembunuhan dan pasal 170 tentang pengeroyokan.(rtc)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh