PEKANBARU , HALUAN RIAU- Acong, terdakwa yang telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan NegeriÂÂ Pekanbaru akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/12) sore. Putusan tersebut sama beratnya dengan rekan seprofesinya Hartono, yang telah lebih dahulu divonis.
Tidak hanya itu, pengedar Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 4.600 butir antar provinsi tersebut juga dibebankan agar mambayar denda sebesar Rp2 mMiliar. ''Saya nyatakan pikir-pikir pak,'' kata Acong menjawab putusan tersebut.
Hukuman tersebut jauh lebih ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sebelumnya. Sebelumnya kedua terdakwa tersebut dituntut JPU, Irfan Yoko dengan hukuman selama 18 Tahun penjara.
Acong sebelumnya diketahui membantu Hartono dalam pengiriman narkoba dari Khasim di Medan, disaat pengambilan barang tersebut terdakwa, akhirnya diringkus oleh petugas dari Polresta Pekanbaru, ''terdakwa sering bertemu dengan saksi Hartono, dengan demikian terdakwa telah terbukti sebagai perantara dalam kasus ini,'' jelas Ketut Suarta dalam amar putusannya.
Diceritakan, Hartono sebelumnya memesan narkoba sebanyak 5000 butir dari kawanannya yang diketahui berinisial Hasim. Setelah barang dipesan, Hasim kemudian mengirim barang tersebut menggunakan Bus Medan Jaya.
Setelah barang senilai Rp375 Juta tersebut sampai ditangan Hartono dan memeriksanya. Hartono merasa kualitas barang tersebut rendah. Atas dasar itu, Hartono kemudian mengirim kembali barang tersebut ke Medan untuk menukarkan agar dikasih yang lebih baik.
Setelah ditukar dan dikirim oleh Hasim dengan kualitas yang lebih baik, kemudian Hartono menyuruh pihak ketiga berisial Acong (via telpon) untuk menjemput barang tersebut di terminal Bus Medan Jaya, Jalan Siak II.
Pada saat Acong mengambil barang tersebut, petugas dari Polresta Pekanbaru langsung melakukan penangkapan, karena sebelumnya telah diintai dan telah diketahui. Dari penangkapan tersebut, Acong mengaku barang tersebut milik Hartono.
Dari keterangan Acong, petugas Polresta lantas melakukan penangkapan tehadap Hartono. (rtc/ivi)

Next > |
---|