PEKANBARU , HALUAN RIAU- Empat terdakwa pengedar uang palsu di salah satu lokalisasi di Pekanbaru akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/12) sore. Keempat pemuda yang diketahui masih aktif dibangku perkuliahan tersebut bernama Nurdiansyah, Fedri Zonata, Fandi Aprian dan Kiki Perdana Putra (berkas terpisah).
Mereka ditangkap karena diketahui mencetak dan mengedar uang palsu. Parahnya lagi, uang hasil produksinya tersebut dipergunakan ke tempat yang tidak senonoh, yakni ketempat lokalisasi Jondul, "kalian masih muda, masih bisa memperbaiki diri ke jalan yang lebih baik, tolong dirobah yah," tegas majelis hakim.
Dalam Dakwaan yang dibacakan JPU Ibrahim Sitompul SH, didepan Ketua Majelis Hakim JPL Tobing, pada sidang sebelumnya dijelaskan bahwa para terdakwa diduga terbukti bersama-sama ikut dalam penyebaran uang palsu pada hari selasa (11/6)pukul 23.00 WIB.
Saat itu, keempat terdakwa tersebut berkumpul dirumah milik Nurdiansyah di Jalan Karya I Gang Amalia. Disaat berkumpul, mereka berniat untuk menggunakan uang palsu tersebut ke Panti pijat yang berada di Jondul. Setibanya di Panti pijat, Fedri dan Fandi masuk, sementara yang lainnya menunggu diluar.
Fedri memakai jasa Panti pijat Eka Febrianti, mereka masuk kamar, setelah berhubungan intim Fedri membayar jasa tersebut dengan memakai uang palsu pecahan Rp 20 dan Rp 50 ribu. Sang pemijat bernama Eka heran melihat uang tersebut warna dan ukuran beda dengan yang aslinya dan uang tersebut juga tidak ada gambar Pahlawannya.
Dari hal itu Eka akhirnya melaporkan hal tersebut kepada security di komplek Lokalisasi tersebut. Kemudian akhirnya pelaku FedriÂÂ diamankan. Tidak berapa lama Polisi Polsek Tenayan raya akhirnya menangkap pelaku.
Setelah pengembangan dilakukan, atas informasi dari Fedri, polisi juga menangkap terdakwa Nurdiansyah di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa (Nurdiansyah) juga diamankan barang bukti yakni 1 unit printer merek Canon warna hitam tipe IP 2770 dan kertas HVS Concorder serta 1 buah gunting beserta HP Nokia warna casing abu-abu. (gor)

Next > |
---|