Haluan Riau

Wednesday, Oct 02nd

Last update07:53:31 PM GMT

You are here: HUKRIM Polresta Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi

Polresta Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi

PEKANBARU- Sebanyak 4.500 butir pil ekstasi hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dari tersangka SM (29) beserta rekannya HT (58) awal Agustus lalu dimusnahkan, Senin (19/8) pukul 10.00 WIB. Pemusnahan ribuan barang bukti (BB) haram itu dilakukan dengan cara diblender hingga hancur disaksikan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Adang Ginanjar melalui Kasat Res Narkoba AKP BE Banjarnahor mengatakan, barang bukti narkoba yang dilakukan pihaknya memang tidak seluruhnya dimusnahkan.
Dari 4.600 pil ekstasi yang diamankan dari tangan tersangka, ada 100 butir yang disisakan.
Masing-masing 95 butir untuk keperluan uji laboratorium forensik dan 5 butir untuk kepentingan pengadilan. "Jadi yang dimusnahkan hanya 4.500 butir ekstasi,"ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pemusnahan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dari pihak kejaksaan. Banjarnahor menjelaskan, pemusnahan ekstasi itu juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka. Pantauan wartawan, 'pil setan' berwarna hijau yang berlogo ikan tersebut dituangkan ke dalam blender yang sebelumnya sudah diisi air. Selanjutnya, ekstasi itu pun diblender sampai hancur. Setelah itu sisa hasil blender ribuan ekstasi yang dimusnahkan langsung di buang.
Sementara itu, atas perbuatan kedua tersangka, Banjarnahor menegaskan keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sar)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh