PEKANBARU-Edi Johan, salah seorang kontraktor di Riau, diduga mencoba mengatur pemenang proyek pengadaan alat dan mesin pertanian di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp7,5 miliar. Hal ini dikatakan Direktur Utama CV Rakha Pratama, Syakirman, Selasa (30/4). Dikatakannya, sebelumnya Edi Johan, sempat bermaksud meminjam perusahaannya untuk mengikuti lelang proyek tersebut. Bahkan, Edi Johan bersedia mengurus izin CV Rakha Pratama yang saat itu habis masa berlakunya. Namun belakangan, Edi Johan membatalkannya.
Lebih jauh dikatakan Syakirman, indikasi pengaturan proyek tersebut adalah dikuncinya spesifikasi dari alat. Di antaranya panjang alat ditentukan tanpa membuat range. "Misalnya, panjang alat itu 175 cm. Harusnya dibuat range antara 165 sampai 175. Jika panjang sudah ditentukan berarti itu sudah diatur dan merekalah yang akan jadi pemenangnya," ujar Syakirman.
Selain itu menurut Syakirman, nilainya cukup fantastis. Menurutnya setelah dihitung-hitung ada keuntungan sekitar Rp2 miliar lebih jika yang dimenangkan menawar dengan harga Rp7 miliar. Karena itu menurutnya, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan gugatan agar lelang proyek tersebut dibatalkan.
Sementara Edi Johan, ketika dikonfirmasi, membantah dirinya mengatur proyek proyek tersebut. "Itu tidak benar, namun untuk lebih jelasnya kita ketemu karena tidak puas memberikan jawaban melalui telepon," ujar Edi Johan ketika dihubungi melalui selulernya.
Namun ketika permintaan pertemuan tersebut kembali dikonfirmasi, dirinya mengaku sedang berada di Kejaksaan Tinggi Riau. Namun ketika dicek dan dikonfirmasi kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, dirinya tidak mengetahui kalau Edi Johan datang ke Kejati dan apa keperluannya.(hen)

Next > |
---|