Pekanbaru-Jaksa Penuntut Umum, Sumriadi, menuntut terdakwa pengedar 159 butir ekstasi dan 12 butir pil happy five di tempat hiburan malam C7, Hendri Aritonang bin Binsar Aritonang alias Ronal Aritonang dengan hukuman selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/5).
