UJUNG TANJUNG (HR)-Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Negeri Rohil kembali menggelar sidang pembunuhan Sadirman (56), warga Kisaran, Sumut, yang ditemukan warga sudah tak brenyawa di Dusun Candi, Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih beberapa bulan lalu. Sidang yang digelar, Senin (11/11) sekitar pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi penyidik (perbarisan,red ) dari Mapolsek Tanah Putih. Empat polisi dari Mapolsek Tanah Putih di antaranya, Brigadir Boby Satria Ternando, IPTU Andi dan Brigadir Candra Sianipar serta Kapolsek Tanah Putih AKP Usril.
Dari keterangan empat polisi ini, terdakwa Norman yang diduga sebagai dalang pembunuhan, menolak segala keterangan yang disampaikan empat polisi tersebut.
Bertindak sebagai Hakim Ketua dalam sidang ini diantaranya, Purwanta SH dengan dua hakim anggota, Rudi Harri Pahlevi Palawi SH dan Maharani Debora Manulang SH dan Panitera, Rustam SH. Sebagai JPU dalam sidang ini yaitu Kasibidum Kejaksaan Negeri Rohil, Arwin SH, dengan penasehat hukum dari terdakwa, Noman yaitu Romy Iskandar Rambe SH.(put)

Next > |
---|