Haluan Riau

Saturday, Oct 05th

Last update09:25:14 PM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Dana Hibah Harus Tepat Sasaran

Dana Hibah Harus Tepat Sasaran

PADANGPANJANG- Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang cara mendapatkan dana bantuan sosial dan dana hibah sejak lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 yang kemudian diubah menjadi Permendagri nomor 39 tahun 2012. Keduanya mengatur tentang bantuan yang dana anggarannya berasal dari APBD. Dalam aturan itu, dijelaskan prosedur keuangan yang harus jelas dan tepat sesuai peraturan. Kemendagri tersebut untuk menghindari agar bantuan sosial dan dan hibah tidak melenceng dari yang telah diatur tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Padangpanjang, Ir Edwin SP saat sosialisasi tentang Permendagri nomor 32/2011 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 39/ 2012, Rabu (29/5).
Dikatakan, karena adanya indikasi bantuan sosial dan dana hibah yang dikucurkan tidak tepat sasaran, maka keluarlah perubahan aturan tersebut.
Menurutnya, tidak hanya pemerintah, Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah dibekali pengetahuan tentang Permendagri tersebut juga diharapkan bisa  mensosialisasikannya kepada masyarakat hingga di tingkat kelurahan.
“Permendagri ini mengatur tentang siapa yang menerima dan untuk apa anggaran dana bantuan sosial dan dana hibah digunakan serta pertanggung jawabannya. Sehingga, dana tersebut tepat sasaran,” ungkap Edwin pada acara yang diadakan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2 KAD) bagi SKPD dan pejabat kelurahan itu.
Dengan pahamnya masyarakat tentang pengaturan penyaluran dana bantuan sosial dan dana hibah tersebut sekaligus menepis anggapan seolah-olah penyalurannya dipersulit. Padahal, prosedurnya saja yang dipertegas.
"Ketika masyarakat sudah paham saat mendapatkan bantuan sosial atau dana hibah juga akan hati-hati," tambah Edwin.
Sosialisasi Permendagri tersebut dilaksanakan selama dua hari bagi SKPD dan pejabat lurah. Besok, kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan bagi organisasi dan tokoh masyarakat yang ada di Kota Padangpanjang. (pmc/tia)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh