TANJUNGPINANG-Lelang Proyek lanjutan pembangunan Gedung Lembaga Adat Melayu Kepri, di Pulau Dompak, menuai protes. Pasalnya PT Pilar Persada yang berhasil memenangkan tender tersebut masih dalam status blacklist.
"Dari data LKPP yang kita dapat mereka ini merupakan perusahaan pusat yang punya banyak cabang. Sementera dari data Dikpora Karang Anyar mereka telah termasuk dalam daftar perusahaan yang kena blacklist karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya," kata Asrul Setiawan Direktur PT Purna Bhakti Karya Bintan, pada Haluan Kepri, Minggu,(16/6). Asrul sangat menyayangkan terjadinya indikasi kecolongan terkait hal ini pada Pokja ULP I Pemprov Kepri. Sebagai perusahaan daerah yang ikut serta dalam tender tersebut, pihaknya telah melayangkan sanggahan secara resmi. Di samping itu, pihaknya juga telah secara resmi melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri bahwa pemenang lelang merupakan perusahaan yang bermasalah.
"Seharusnya panitia lelang lebih teliti dalam mengevakuasi keabsahan dokumen penawaran peserta, terlebih lagi jika perusahaan tersebut adalah perusahaan luar daerah,"ujar Asrul.
Menurut dia, hal ini, akan menjadi indikasi yang tidak baik dalam dunia jasa kontruksi, khususnya perusahaan lokal yang telah dikenakan sanksi blacklist oleh pengguna jasa. Sementara, Pokja beralasan, yang di blacklist adalah cabang sehingga tidak berpengaruh terhadap cabang lainnya.
"Bukti yang kami peroleh yang mengerjakan pekerjaan di Karang Anyar, adalah perusahaan pusat. Sehingga, jika pusat kena blacklist, maka, seluruh cabang seharusnya juga kena blacklist, data ini berdasarkan alamat dan NPWP yang sama,"imbuhnya.
Ketua Pokja ULP I Pemprov Kepri, Nanang , juga membenarkan adanya sanggahan ini dan pihaknya sudah menjawab. Tapi meskipun begitu, pihaknya juga belum melakukan penandatangan kontrak dengan PT Pilar Persada selaku pemenang tender.
"Kami masih menunggu tahapan sanggah banding,"ujar Nanang.
Dan terkait dimenangkannya PT Pilar Persada, kata Nanang dalam daftar blacklist pada Portal LKPP PT Pilar Persada yang di blacklist adalah perwakilan Boyolali. Sementara pemenang tender yang mereka menangkan, adalah cabang lain yang diangkat dengan akte notaris yang berbeda-beda.(rul)
