SIAK-Dari 1.000 unit lebih rumah ibadah bagi umat beragama di Kabupaten Siak baik masjid, gereja dan vihara, baru sekitar 15 di antaranya yang mengajukan permohonan perizinan ke Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Siak. Padahal rekomendasi FKUB menjadi syarat utama untuk terbitnya izin mendirikan bangunan.
Hal itu ditegaskan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Siak H Fatturrohman kepada Haluan Riau Jumat (7/12) di kantor FKUB Siak, di Jalan Sultan Ismail.
"Kita sudah sosialisasikan keharusan bagi rumah ibadah untuk melengkapi perizinan mereka termasuk IMB. Sebelum terbitnya IMB, instansi terkait wajib memastikan adanya rekomendasi dari FKUB," ujarnya.
Rendahnya kepedulian pengurus rumah ibadah dalam mengurus izin tersebut, tentu sangat disayangkan. Karena dalam pengurusan izin, FKUB juga dapat menginventarisasi keberadaan rumah ibadah dan mengidentifikasi kekurangan-kekurangan yang ada.
Rendahnya jumlah rumah ibadah yang telah mengurus izin ini, tentu menjadi pemikiran tersendiri bagi FKUB dalam mencanangkan program ke depan."Bagi yang sudha mengusulkan akan segera dilakukan verifikasi kelayakan dapat berdiri atau tidaknya suatu rumah ibadah umat beragama di areal atau kawasan tertentu," paparnya.(ali)
Next > |
---|