PANGKALANKERINCI-Menjelang pelaksanaan pemilihan Gubernur Riau, wajah ibukota Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci semakin sembrawut akibat tidak tertatanya pemasangan baliho, spanduk, reklame, bendera dan atribut partai politik, khususnya di jalur hijau. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja melarang untuk memasang semua jenis atribut di jalur hijau tersebut. "Karena tetap saja dilanggar, dalam waktu dekat kita akan menertibkan semua jenis atribut yang berada di jalur hijau, karena hal itu sudah kita larang," kata Kasatpol PP Pelalawan, Nipto Anin melalui sekretaris Akhtar didampingi Kabid Perundang-undangan Taswir kepada Haluan Riau, Senin (11/1).
Dia mengatakan, selain merusak perwajahan ibukota, kehadiran sejumlah spanduk itu sering membahayakan pengguna jalan, sebab menutupi rambu-rambu lalu lintas dan menghalangi pandangan si pengendara.
"Apalagi, setelah kita koordinasi dengan pihak BPMP2T, ternyata hampir semua spanduk dan baliho itu tidak memiliki izin," ujar Akhtar .
Dia menegaskan, larangan pemasangan baleho dan spanduk di jalur hijau telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2002, tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 4 huruf d, disebutkan, setiap orang dilarang memasang, menempel atau menggantungkan benda-benda atau barang-barang disepanjang jalan jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali ada izin kepala daerah atau pejabat yang di tunjuk.
"Kalau ingin memasang silakan di pinggir jalan, di luar trotoar," ujarnya.(hem)

Next > |
---|