Haluan Riau

Monday, May 06th

Last update05:13:51 AM GMT

You are here: DAERAH PELALAWAN PT SP Didesak Bangun Kebun KKPA

PT SP Didesak Bangun Kebun KKPA

BANDAR PETALANGAN-Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Serikat Putra yang tergabung ke dalam Salim Group yang terletak di Kecamatan Bandar Petalangan, sejak tahun tanam 1988 silam hingga kini akan memasuki masa tidak produktif.
Sebelum replanting dilakukan, manajemen perusahaan didesak segera membangun perkebunan mengingatkan kepada manajemen perusahaan segera membangun kebun pola kredir koperasi primer anggota. Pasalnya, dari awal berdirinya, perusahaan tersebut belum melaksanakan kewajiban yang diatur perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Eka Putra, kepada Haluan Riau, Senin (2/7). Dikatakan politisi Golkar ini, perundang-undangan telah mengatur terhadap perusahaan dalam membuka areal perkebunan ikut memberikan sumbangsih terhadap kawasan sekitar operasional perusahaan. Sangat disayangkan sekali PT Serikat Putra (SP) sama sekali tidak ada membangun perkebunan plasma untuk masyarakat.
"Tidak itu saja, PT SP tidak menerima dan membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sekitar. Selayaknya perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit dan menerima atau membeli buah sawit milik masyarakat sekitar," ujar Eka.
"Apa yang telah dilakukan PT SP, jelas-jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Permentan itu menyebutkan, perusahaan wajib membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Sebab itu, untuk ke depannya setelah replanting dilakukan, kita sangat mengharapkan kepada manajemen PT SP agar mentaati kewajibannya untuk membangun kebun plasma atau KKPA untuk masyarakat," terang anggota Komisi C DPRD Pelalawan ini.
Sementara itu, ketika Haluan Riau menghubungi manajemen PT Serikat Putra melalui telpon selulernya, Manager GRD Suharto, saat dikonfirmasi tidak memberikan jawabannya.
Hanya saja melalui Area Manager Agronomi (AMA), Anang Wahyu Wibowo, melalui pesan singkatnya menyebutkan, perihal ini tidak ada haknya untuk menjawab.
"Wah aku tidak berhak dan tidak berwenang tentang itu. Itu merupakan tugas departemen lainnya, sementara wewenang saya hanya bagaimana  produktivitas kebun bisa lebih baik," tulisnya melalui pesan singkat (SMS), kepada Haluan Riau.
Sedangkan menurut Manager Kebun Lubuk Raja Estate (LRE), Ario Sianipar, melalui pesan singkatnya menyebutkan, jika ada wacana tentang pembuatan kebun KKPA untuk masyarakat, mestinya dibuat dalam bentuk surat tertulis dan ditujukan terhadap manajemen, sebutnya dalam SMS yang dikirim ke Haluan Riau. (cr04)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh