PANGKALAN KERINCI-Wakil Bupati, H Marwan Ibrahim mengatakan, sumpah jabatan yang dilakukan pegawai negeri sipil harus menjadi pemicu dalam memotivasi untuk bekerja sebagai pelayan masyarakat dengan dibarengi rasa disiplin dan akhlak yang mulia. "Sumpah yang diikrarkan ini hendaknya menjadi pemacu bagi PNS dalam bekerja untuk mengabdikan diri kepada masyarakat," ujar Marwan, saat melakukan sumpah jabatan terhadap 308 PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan, Selasa (30/4).
Marwan menerangkan, aparatur pemerintah adalah pelayan masyarakat. Jadi diperlukan aparatur pemerintah yang berakhlak baik, dan yang indisipliner diharapkan akan bisa segera merubah akhlaknya."Karena itulah, pengucapan atau sumpah janji PNS ini adalah suatu kesanggupan guna mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan," tegasnya.
Selain itu, sambungnya, pengambilan sumpah bagin PNS ini di samping menjadi siklus kepegawaian juga bertujuan untuk memberikan dorongan moral dalam bekerja. Pasalnya, pengambilan sumpah PNS ini merupakan kewajiban bagi seorang PNS yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.
"Dengan kata lain, sumpah yang dilaksanakan hari ini harus berkorelasi positif dengan kultur kerja pegawai. Jangan sampai pengambilan sumpah PNS ini hanya sebatas seremonial belaka," tandasnya.
Sumpah PNS ini, lanjutnya, tidak hanya sebatas komitmen para pegawai saja tapi memiliki tiga poin yang krusial. Point pertama bahwa pengambilan sumpah PNS ini bertujuan untuk menjaga martabat sehingga pegawai tidak melanggar hukum yang mencemarkan nama baik institusi maupun pemerintahan.
"Poin kedua dengan pengambilan sumpah ini maka diharapkan para PNS dapat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat dari kepentingan sendiri maupun golongan. Sementara poin terakhir menyangkut janji untuk berlaku jujur, tertib, cermat dan bersemangat guna kepentingan negara," bebernya.
Di samping tugas pokok tadi, kata Marwan, penegakan disiplin juga merupakan kewajiban seorang PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS. Dalam PP itu dijelaskan, jika PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan larangan maka terhadap PNS itu akan dikenakan sanksi hukuman disiplin. (supendi & suHemri H)

Next > |
---|