TELUK KUANTAN-Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Wendry Purbiantoro, SH secara tegas menyatakan pihaknya tetap akan memproses kasus kebakaran lahan yang menimpa lebih kurang 7 hektare kebun warga di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah yang terjadi akhir Agustus lalu. "Proses hukumnya akan terus kita lanjutkan, sekarang sedang ditangani oleh Polsek Kuantan Tengah," ujarnya saat ditemui di Haluan Riau, Senin (9/9) di ruang kerjanya.
Kapolres yang saat itu juga di dampingi Kasatreskrim, AKP Jhon Sihite mengatakan untuk tindaklanjutnya saat ini tim penyidik dari Polsek Kuantan Tengah sedang melakukan upaya pemanggilan saksi-saksi.
"Menurut laporan dari Kapolsek Kuantan Tengah, sekarang sedang dilakukan upaya pemanggilan saksi-saksi, namun hingga saat ini saksi-saksi belum ada yang bersedia, kemungkinan mereka dipengaruhi oleh yang bersangkutan (oknum DPRD sebagai pihak pembakar), tapi tetap akan kita upayakan pemanggilan ini," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, api yang membakar lebih kurang 7 hektare kebun masyarakat yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut berasal dari pembakaran lahan milik salah seorang oknum anggota DPRD Kuansing dengan inisial RD.
"Ya, jelas melanggar lah, itu ada Undang-undang Kehutanan dan Undang-undang Lingkungan Hidup, pembakar dan yang menyuruh tetap akan diancam hukuman pidana, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," pungkas Kapolres.(uta)

Next > |
---|