Haluan Riau

Sunday, Sep 08th

Last update08:30:30 PM GMT

You are here: DAERAH DUMAI DPRD Gagas Perda Retribusi Perkebunan

DPRD Gagas Perda Retribusi Perkebunan

RENGAT- Peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah Inhu masih terbuka lebar, khususnya di bidang perkebunan. Oleh karena itu perlu dirintis rancangan peraturan daerah tentang retribusi perkebunan. Hal itu diungkapkan anggota DPRD Inhu asal Kecamatan Seberida, Marzuki di ruang kerjanya, Rabu (28/8). Potensi perkebunan yang besar di Kabupaten Inhu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hasil konsultasi Komisi B DPRD Inhu ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan, sektor angkutan hasil perkebunan dapat dipungut retribusinya, sebab menggunakan fasilitas jalan daerah.
Hal ini sesuai dengan Permentan nomor 26 tahun 2007 tentang usaha perkebunan. “Inilah yang kami rencanakan untuk dirancang dalam peraturan daerah, karena sudah dikonsultaskan ke pihak terkait di Jakarta,” ujarnya.
Sebelum itu dilaksanakan, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu. Bisa saja nanti, ranperda ini diajukan dari eksekutif ke DPRD.
Sebab, beberapa bahan dan data tentang rencana ini sudah ada di Komisi B. Selama ini, lanjutnya, retribusi bidang perkebunaan dinilai masih minim untuk daerah. Hal itu disebabkan terbentur dengan aturan yang akan dijadikan dasar pungutan.
Tapi dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007, daerah berpeluang untuk menambah PAD sektor perkebunan ini. (rez)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh