Haluan Riau

Tuesday, Sep 17th

Last update07:58:14 PM GMT

You are here: DAERAH DUMAI Warga Keluhkan Biaya Pengurusan SKGR

Warga Keluhkan Biaya Pengurusan SKGR

DUMAI-Warga Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, melaporkan adanya pungutan pengurusan surat keterangan ganti rugi tanah oleh aparat Kelurahan setempat. "Pihak Lurah meminta saya membayar Rp5 juta untuk pengurusan SKGR tiga bidang tanah seharga Rp45 juta. Kalau tidak diberikan, Lurah tidak mau teken suratnya," kata Khaidir, Minggu (14/7), saat dihubungi wartawan.
Khaidir menceritakan, pengurusan SKGR tiga bidang tanah yang rata-rata seluas 1,5 hektare, dilakukannya, Jumat (12/7). Saat mengajukan permohonan, diakuinya sudah memberikan dana pengurusan sebesar Rp2,5 juta kepada pihak Kelurahan.
Besaran biaya pengurusan SKGR ini menurutnya, berdasarkan 10 persen dari harga jual tanah, sehingga ia harus menyediakan dana Rp4,5 juta dengan pembagian ke Kelurahan sebesar Rp2,25 juta dan Kecamatan Rp2,25 juta.
Khaidir menilai, permintaan biaya sebesar itu sudah menjadi hal yang lumrah dengan tidak mengetahui dasar hukumnya. "Saya telah serahkan dana Rp2,5 juta, tetapi oleh staf kelurahan mengatakan Lurahnya menunda SKGR karena harga pengurusan tidak sesuai," jelasnya.
Merasa tidak puas, lantas Khaidir mendatangi Lurah, Ervan Arif, di Kantor Kelurahan Pelintung dan mendapat penjelasan bahwa SKGR tidak akan diteken jika belum menyediakan dana sebanyak Rp5 juta. "Saya keberatan dan urung mengurus SKGR dari tiga buah lahan yang terletak di RT 04, Kelurahan Pelintung," sebutnya.
Ketua RT 04, Jailani membenarkan dalam setiap pengurusan SKGR, biasanya warga harus menyediakan dana 10 persen dari harga tanah, demi memuluskan pengurusan sampai kepada kecamatan. Sebelum ke Lurah, warga biasanya juga membekali dengan surat keterangan kepemilikan tanah.
Lurah Pelintung, Ervan Arif, yang dikonfirmasi via teleponnya, tidak membantah bahwa ia telah meminta dana sebesar Rp5 juta kepada Khaidir. Ervan beralasan, hal tersebut sengaja dilakukannya karena ia mengetahui bahwa tanah yang hendak diurus bukanlah kepunyaan Khaidir. Justru ia menduga bahwa Khaidir adalah calo.(zak)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh