Haluan Riau

Tuesday, May 21st

Last update07:53:24 PM GMT

You are here: DAERAH DUMAI PT Inecda Penuhi Tuntutan Karyawan

PT Inecda Penuhi Tuntutan Karyawan

RENGAT-Setelah ratusan karyawan mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi perkebunan PT Inecda Plantations (IP) yakni di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida dan Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, akhirnya manajemen PT Inecda mengabulkan tuntutan karyawan produksi dan membayarkan bonus sebesar 1,5 bulan gaji atau berkisar Rp1,9 juta.

“Saat hearing di DPRD Inhu, manajemen perusahan tetap bersikeras membayarkan bonus hanya 1 bulan gaji, sehingga hearing tersebut tidak ada hasil. Namun perwakilan karyawan mengancam akan memblokir jalan dan tetap mogok kerja,” kata tokoh masyarakat Sibabat, Sugiono yang juga dipercaya karyawan dalam penyelesaikan sengketa ini kepada Haluan Riau, Senin (29/4).


Dia mengatakan, awalnya karyawan produksi menuntut bonus sebesar dua bulan gaji sama besarnya dengan bonus yang diberikan manajemen terhadap staf kantor PT Inecda. Namun, manajemen hanya bisa memberikan bonus sebesar 1 bulan gaji yakni sekitar Rp1,3 juta, karyawan produksi akhirnya menggelar mogok kerja hingga kedua belah pihak dipanggil Komisi A DPRD Inhu untuk dilakukan rapat dengar pendapat.


Saat hearing yang digelar Jumat (26/4) kemarin digedung DPRD Inhu tersebut tidak membuahkan hasil, meski tuntutan karyawan produksi turun dari 2 bulan gaji menjadi 1 bulan gaji. Karena tidak ada titik terang, akhirnya keputusan hearing, masalah ini akan ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menerapkan sistem tripartit atau perundingan tiga pihak, yakni buruh, pengusaha dan pemerintah.


Seusai hearing, perwakilan karyawan produksi bersama-sama menghampiri manajemen PT Inecda dan mengatakan, karyawan akan memblokir akses jalan masuk ke lokasi perkebunan pada dua titik, yakni di Desa Sibabat dan Desa Tani Makmur. Jika manajemen tidak mengabulkan tuntutan karyawan produksi agar aktivitas PT Inecda lumpuh total dan ratusan karyawan akan tetap mogok kerja.


Akhirnya, pada Sabtu (27/4), utusan manajemen perusahaan mendatangi perwakilan karyawan dan menyanggupi serta menenuhi tuntutan karyawan produksi yakni 1,5 bulan gaji.


Dengan demikian, mulai Senin (29/4) karyawan kembali bekerja seperti biasa dan upaya penyelesaikan melalui jalur tripartit dibatalkan, artinya perwakilan karyawan produksi batal mendatangi kantor Disnakertrans untuk melapor dan mengawali proses penyelesaikan sengketa.


Sementara itu, Humas PT Inecda, Joko ketika dihubungi via ponselnya tidak aktif, sehingga belum bisa diminta keterangannya terkait masalah ini. (rez)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh