Haluan Riau

Thursday, Mar 21st

Last update08:01:47 PM GMT

You are here: DAERAH ROKAN HULU UPZ Desa Kaliantan Dikukuhkan

UPZ Desa Kaliantan Dikukuhkan

KABUN-Unit Pengumpulan Zakat Desa Aliantan, Kecamatan Tandun, resmi dibentuk. Pengukuhan pengurus dilakukan Bupati Rokan Hulu, melalui Kepala Badan Amil Zakat Nasional, H Sam Rikardo, di Kantor Desa Aliantan, Jumat (15/3). Pengukuhan dan penyerahan SK pengurus UPZ Desa Aliantan disaksikan langsung Kepala Desa Aliantan, M Rais Zakaria, pemuka dan ratusan masyarakat Desa Aliantan di Masjid Raya Aliantan, Jumat (15/3) malam.
Dihadapan masyarakat, Sam Rikardo mengungkapkan, pengukuhan UPZ Desa Aliantan merupakan pengukukan UPZ pertama pasca terbentuk dan disahkannya Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Zakat.
Sam berharap, akan ada desa atau masjid lainnya yang menyusul langkah UPZ Desa Aliantan tersebut. Sam memberikan apresiasi yang tinggi terhadap masyarakat Desa Aliantan yang berinisiatif dalam pembentukan UPZ.
"Ini merupakan langkah baik masyarakat Desa Aliantan yang patut kita berikan apresiasi. Ini artinya masyarakat Desa Aliantan sangat peduli dengan zakat yang merupakan salah satu rukun islam yang mesti dilaksanakan dan dikoordinir dengan baik, kita berharap ini disusul desa dan masjid lainnya di Rokan Hulu,'' ungkap Sam Rikardo.
Lebih lanjut Sam mengungkapkan, pembentukan UPZ merupakan salah satu program dari BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012. Hal ini dinilai sangat dibutuhkan, untuk dapat lebih mengkoordinir pengumpulan zakat.
Sementara itu, Kepala Desa Aliantan, M Rais Zakaria, engungkapkan rasa terima kasih atas bimbingan pihak BAZNAS Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka pembentukan UPZ Desa Aliantan. Diakuinya, pembentukan UPZ merupakan inisiatif masyarakatnya, mengingat cukup besarnya potensi zakat di wilayah tersebut.
''Kita berharap kawan-kawan pengurus UPZ Desa Aliantan yang baru dikukuhkan ini bisa bekerja maksimal, sehingga potensi zakat yang cukup besar di desa kita ini bisa terkelola dengan baik,'' tuturnya.
Selain itu, Kades juga menyingggung tentang kewajiban berzakat bagi petani sawit yang memang merupakan profesi kebanyakan masyarakat di desanya.
''Jika penghasilan sudah mencapai nisab, maka kewajiban zakat mesti dilaksanakan, untuk mengkoordinirnya inilah gunanya UPZ yang kita bentuk,'' pungkasnya.(adv/humas)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh