PEKANBARU-Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru serta PLN Rayon Pekanbaru untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan Penerangan Jalan Umum yang dibuat dari swadaya masyarakat. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan pihak DKP dan PLN Rayon Pekanbaru, Selasa (19/2).
Dikatakan Nofrizal, saat ini banyak PJU milik Pemko yang ada tidak berfungsi, serta munculnya PJU yang dibuat sendiri oleh masyarakat tanpa sepengetahuan PLN dan arus yang digunakan tidak sama rata.
"Keberadaab PJU yang dibuat sendiri oleh masyarakat tidak sama jenis dan wattnya, sebagian mengunakan watt besar dan sebagaian lagi kecil. Sehingga ketika keberadaanya tidak terdata dan tidak sama daya yang ada, hitungan dalam tagihanpun sering menjadi persoalan. Sehingga dalam pembayaran PPJ yang dilakukan Pemko masih saja dalam status terkendala. Inilah yang menjadi persoalan dan kendala yang dihadapi selama ini," ungkap Nofrizal.
Disampaikan Nofrizal, pajak yang dibayarkan Pemko setiap bulannya mencapai Rp4,2 miliar, sementara pembayaran PJU yang ada hanya bekisar Rp3,3 miliar setiap bulannya.
Untuk itu, dalam raker kemarin, Dewan bersama DKP dan PLN sepakat untuk mendata ulang PJU yang dibuat sendiri masyarakat.
"Bukan diputuskan, namun harus ditertibkan dengan cara pendataan. Pendataan penting dilakukan, karena keberadaan PJU merupakan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat pinggiran. Kemudian di tambah dengan penetapan daya pada lampu yang ada dan harus disamakan secara keseluruhan," paparnya.
Selain itu, persoalan PJU swadaya masyarakat tersebut, lanjut Nofrizal, harus dibuatkan Peraturan Daerah.
Siapkan Anggaran
Sementara itu, menyikapi permintaan Komisi II, DKP mengaku akan menyiapkan anggaran Rp2,2 miliar untuk meterisasi lampu jalan yang ada di Kota Pekanbaru
Kepala DKP Kota Pekanbaru, Syafril, mengatakan daya PJU yang tercatat di PLN Cabang Pekanbaru sebesar 10.022.000 VA. Namun sampai saat ini, tidak ada pembatasan yang jelas terhadap arus tersebut, sehingga banyak lampu PJU yang melebih dari standar yang ditentukan pemakaiannya.
"Kita ketahui ruas jalan yang sudah dilakukan meterisasi oleh DKP untuk kabel atas saat ini sebanyak 104 ruas jalan dengan jumlah titik 1.828, sedangkan untuk kabel bawah sebanyak 44 ruas jalan dengan 2.664 titik, sedangkan di luar dari itu merupakan PJU ilegal. Namun meskipun PJU di luar meterisasi tersebut ilegal, tetapi kita tidak dapat melakukan pemutusan karena mereka juga telah membayar pajak setiap bulannya, untuk itu kita akan melakukan meterisasi untuk seluruh PJU yang ada dengan cara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki" jelas Syafril.
Kepala PLN Cabang Pekanbaru, Agus Suthjahjo, juga mengatakan, dengan banyaknya PJU ilegal, telah terjadi kerugian bagi PLN karena arus yang dibayarkan oleh DKP hanyalah yang dipakai dan tercatat dimeteran saja, sedangkan banyak masyarakat yang menggunakan di luar jalur.***

Next > |
---|