Haluan Riau

Monday, Dec 23rd

Last update06:38:22 AM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Eksekusi Lahan Kimar Sarah Tertunda

Eksekusi Lahan Kimar Sarah Tertunda

PEKANBARU-Hingga saat ini, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru belum bisa mengeluarkan izin eksekusi lahan Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta. Hal itu disebabkan fatwa dari Mahkamah Agung hingga saat ini belum keluar. Akibat belum keluarnya fatwa tersebut, berdampak pada realisasi di lapangan. Salah satunya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih harus menunggu pelaksanaan eksekusi tersebut.
Juru Sita PN Pekanbaru Azuwir SH, membenarkan adanya permohonan fatwa tersebut dari PT Pekanbaru ke Mahkamah Agung (MA). ”Belum turun lagi (izinnya). Saat ini PT Pekanbaru sedang meminta fatwa ke MA,” katanya.
Azuwir sendiri belum bisa menyebutkan alasan kenapa izin ini dikeluarkan harus menunggu fatwa MA. Namun Azuwir menyebutkan, PN Pekanbaru sejauh ini sudah melengkapi berkas permohonan eksekusi.

Eksekusi
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Kasiaruddin, Kamis (13/9) di Kantor Gubenur Riau, mengakui, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut. Untuk itu, pihaknya masih harus menunggu pelaksanaan eksekusi tersebut. ”Informasi yang kita terima memang begitu,” urainya.
Dengan informasi yang diterima tersebut, sudah pastinya pelaksanaan eksekusi tanah Kimar Sarah kembali tertunda. Dikatakan Kasiaruddin, mau tidak mau pihaknya tetap harus menunggu hasil fatwa dari MA. "Aturannya begitu, jadi kita harus menunggu," ujarnya. (dis)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh