PEKANBARU-Mantan Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Riau Said Nurjaya diadili dalam perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (15/4) kemarin. Dalam persidangan, terdakwa Said Nurjaya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi SH dengan pasal 335 KUHPidana ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Said Nurjaya melakukan tindakpidana tidak menyenangkan dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan kepada Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 081 Pekanbaru, Hj Nurbaiti.
Tindak pidana itu bermula dari laporan dari istrinya bahwa, anaknya Said Muhammad Rizki telah dipukul dan disuruh pulang oleh wali kelasnya pada (26/11) lalu sekira pukul 11.15 WIB.
Aniaya Hal itu, karena saksi Nurbaiti yang sebelumnya mengajar di kelas Va SD Negeri 81 Jalan Tiram, Gang Tilan sekitar pukul 10.45 WIB menegur muridnya Said Muhammad Rizki (anak terdakwa, red) yang sedang berbicara di dalam kelas.
Namun teguran itu tidak digubris Said Muhammad Rizki, sehingga Nurbaiti mendatangi Said Muhammad Rizki dan memeriksa tugas yang diberikan.
Ternyata, Said Muhammad Rizki belum menyelesaikan tugas yang diberikan, sehingga Nurbaiti menyuruh pulang Said Muhammad Rizki.
Mendengar hal itu, terdakwa Said Nurjaya kemudian mengajak saksi Razak alias Guntur pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, terdakwa bertemu dengan saksi Syarifah Devela (istri terdakwa, red) dan Said Muhammad Rizki yang menyampaikan telah ditampar gurunya, Nurbaiti.
Dengan perasaan emosi, terdakwa bersama dengan Syarifah Devela, Guntur Razak dan Said Muhammad Rizki pergi ke SDN 081. Sampai di sekolah, terdakwa Said Nurjaya langsung pergi ke kelas Va.
Terdakwa Said mengeluarkan senjata Soft Gun warna hitam dan mengacungkan senpi itu. Setelah itu, terdakwa Said Nurjaya menampar Guru SDN 081 Nurbaiti dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, terdakwa Said Nurjaya juga mengancam membunuh Guru SDN 081 Pekanbaru, suami bahkan sampai tujuh turunan.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Masrizal SH menanyakan apakah terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi)?
Terhadap dakwaan JPU itu, Penasehat Hukum (PH) Asep Ruhiat SH menyatakan mengajukan eksepsi pada persidangan yang digelar pekan depan.(war)

Next > |
---|