Haluan Riau

Wednesday, Nov 06th

Last update03:19:37 AM GMT

You are here: PEKANBARU PT SPP Diminta tak 'Menyusu' ke APBD

PT SPP Diminta tak 'Menyusu' ke APBD

PEKANBARU (HR)-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Roni Amriel mengatakan, PT Sarana Pembangunan Pekanbaru diminta jangan bergantung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru. Hal itu ditegaskannya, setelah disahkannya Peraturan Daerah Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan menjadi PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (PT SPP). "Berbagai harapan kita sampaikan, karena selama ini Perusahaan Daerah Pembangunan bergantung pada APBD Kota Pekanbaru untuk pendanaan usahanya, setelah menjadi PT SPP, diharapkan kebiasaan menyusu bisa dihilangkan." ujar Roni Amriel, Kamis (31/10).
Menurut Roni, perubahan PD menjadi PT, tujuannya untuk pengembangan. Untuk itu, jangan terlalu lama bergantung dengan APBD. "Kalau satu, dua atau tiga tahun tak apalah," kata Roni. PT SPP
Dikatakan Poitisi Partai Golkar ini, saat berbadan hukum PD Pembangunan hanya mengandalkan pengelolaan bus Trans Metro Pekanbaru. Namun, setelah menjadi Perseroan Terbatas (PT), maka harus mengembangkan usahanya di bidang lain. "Jangan hanya bus TMP saja, tapi bidang lain, property misalnya, dan bidang usaha yang ada kontribusinya ke masyarakat," kata Roni.
Untuk pengelolaan bus TMP agar maksimal, maka harus ada sosialisasi secara intens kepada masyarakat luas, sehingga kontribusi bus di tengah masyarakat bermanfaat sebagai sarana angkutan umum yang aman dan nyaman.
"Disosialisasikan ke seluruh masyarakat kota sudah ada bus yang aman dan nyaman. Kasih tahu rutenya, titik-titik halte, tarifnya, sehingga masyarakat berminat dan mau menggunakan TMP untuk angkutan umum," terangnya.
Di samping itu, dalam internal PT SPP harus ada penyegaran dan penempatan Direktur di setiap bidang usaha. Seperti di TMP, maka harus ada Direktur bidang TMP agar pengelolaannya lebih baik dan fokus. (ben)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh