Haluan Riau

Sunday, Nov 03rd

Last update06:14:00 AM GMT

You are here: PEKANBARU Dua Tersangka Penimbun Solar Diringkus

Dua Tersangka Penimbun Solar Diringkus

PEKANBARU (HR)- Nofrizal warga Jalan Tanah Merah, Siak Hulu dan Ali Akbar (23) warga Jalan Kutilang Kecamatan Tampan tak bisa berkutik saat ditangkap anggota Provost Polresta Pekanbaru, Selasa (29/10) pukul 10.30 WIB. Keduanya terbukti melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi saat tertangkap tangan ketika sedang mengisi BBM jenis solar di SPBU Jalan Tuanku Tambusai.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria, penangkapan terhadap kedua pemuda tanggung tersebut bermula ketika anggota Provost curiga terhadap keduanya saat mengisi solar di SPBU tersebut. Pasalnya, setelah ditunggu lebih dari setengah jam, keduanya tak kunjung selesai melakukan pengisian bahan bakar. "Setelah selesai mengisi BBM, keduanya lalu bergegas pergi. Namun karena sejak awal merasa curiga, Provost pun kemudian memberhentikan kendaraan roda empat yang digunakan kedua tersangka dan memeriksanya," kata Arief, Rabu (30/10).
Saat diperiksa, polisi menemukan kejanggalan pada mobil Panther biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1039 TB milik tersangka. Apalagi, tempat duduk yang berada di belakang supir telah dimodifikasi menjadi sebuah tanki pengangkut BBM berkapasitas hingga 500 liter solar.
"Usai diperiksa, tersangka tak dapat mengelak lagi. Bahkan tangki modifikasi yang berada di dalam mobil juga sudah tersambung dengan tanki tempat biasa pengisian solar pada mobil tersebut," ungkapnya.
Dua
Usai tertangkap tangan, kedua tersangka pun langsung di bawa ke Mapolresta untuk diproses. Arief menjelaskan, dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka, saat tertangkap tangan tangki modifikasi pada mobil yang mereka kendarai tengah mengangkut 400 liter solar yang saat itu baru saja diisi di SPBU. Bahkan dalam sehari, mobil Panther yang telah dimodif tersebut juga bisa melakukan beberapa kali pengisian BBM di SPBU yang berbeda-beda.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mencari tahu kemana BBM subsidi timbunan tersebut akan dibawa tersangka. "Dari hasil penangkapan diketahui Nofrizal ini berperan sebagai sopir, sedangkan Ali Akbar merupakan operator di SPBU Tuanku Tambusai. Kita juga masih menyelidiki dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang menyuruh kedua tersangka melakukan penimpunan BBM itu. Termasuk dari pihak SPBU sendiri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 atau 53 Juncto Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sar)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh