PEKANBARU-Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, dengan tegas menolak legalitas PT Riau Agung Karya Abadi. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Zulkifli Yusuf, kepada Haluan Riau, Selasa (2/10) ditemui di Gedung DPRD Riau.
“Legalitas PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) bukan atas nama perusahaan, melainkan atas nama individu masyarakat," ucap Zulkifli.
Diungkapkan Kadishut, keberadaan PT RAKA masih berada di kawasan hutan dan tidak boleh diberikan hak kalau tidak ada proses tukar menukar. Misalnya, kalau mau 2 ribu hektare harus ada gantinya 4 ribu hektare dan itu sudah final dari provinsi.
“Hal itu tidak mampu dilaksanakan PT RAKA dan habislah kewenangan provinsi. Tapi, diakalinya dari bawah dari hak keperdataan individual dan itu tidak lagi menjadi kewenangan kami lagi,” terangnya, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Riau.
Zulkifli menerangkan, penyelesaian permasalahan PT RAKA sudah diserahkan kepada lima komponen adalah, Asisten I Setdaprov Riau menyelesaikan masalah tapal batas.
Kedua, Kampar harus meneliti sejauh mana keterlibatan aparat memberikan legalitas.
“Sebab dari analisa kami, PT RAKA itu juga diberikan legalitas oleh Pejabat Kampar tapi bukan tingkat Bupati tetapi dibawahnya,” terangnya.
Komponen ketiga, Pemkab Kabupaten Rokan Hulu juga diberikan kewenangan penyelesaiannya, karena Pemkab Rohul juga telah memberikan kewenangan di areal itu.
Selanjutnya, ada bagian-bagian dari PT RAKA itu telah diberikan hak. "Tidak mungkin kami (Dishut, red) menyelesaikan permasalahan di tingkat Pemkab," bebernya.
Terakhir kata zulkifli, penyelesaiannya diserahkan kepada masyarakat adat, karena disitu ada masyarakat bekerjasama dengan kelompok memberikan tanah itu kepada masyarakat.
“Kita sudah menyurati lima komponen tadi untuk mengerjakan tugasnya masing-masing dan nanti kalau tidak selesai baru dikirimkan ke tingkat provinsi,” tuturnya.
Tak Punya HGU
Seperti diketahui, PT RAKA yang memiliki lahan seluas 4 ribuhektare, ternyata belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pasalnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan.
Kadis Perkebunan melalui Kabid Perkebunan, Nusyirwan, kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan izin dari PT RAKA, baik dalam bentuk izin prinsip maupun izin usaha. (RUDIYANTO)
Next > |
---|