PEKANBARU , HALUAN RIAU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga pejabat Bank Riau Kepri Cabang Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp5 miliar lebih. Ketiganya adalah Ju, Pimpinan Cabang, Ram selaku Pimpinan Pemasaran dan Ind, pelaksana pemasaran Bank Riau Kepri.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, Senin (9/12), penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penyidik menyerahkan berkas perkara dan ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Penahanan yang kita lakukan sudah sesuai prosedur yang ada dan dengan beberapa alasan dan pertimbangan yang jelas," ujar Mukhzan.
Dijelaskan Mukhzan, ketiga tersangka diduga meloloskan kredit Rp5 miliar yang diajukan Istianto, Direktur PT Bukit Bais Faindo (BBF), yang saat ini sudah divonis tujuh tahun penjara.
Pasalnya, ketiganya diduga mengetahui bahwa persyaratan pengajuan kredit yang diajukan Istianto tidak lengkap.
Dugaan korupsi ini bermula tahun 2008. Saat itu, Dinas Perkebunan Rohil mengadakan proyek perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar yang dimenangkan PT BBF sebagai kontraktor.
Sebagai modal kerja, perusahaan ini lalu mengajukan peminjaman kredit ke Bank Riau Kepri Rohil sebesar Rp5 miliar. Sebagai jaminan, diagunkanlah tanah seluas 1.600 meter persegi di Dumai milik Agus Harta Riyadi.
Agus meminjamkan tanahnya sebagai agunan setelah dijanjikan uang Rp1,2 miliar jika kredit tersebut cair. Dalam pengajuan kredit. Tanah itu ditaksir bernilai sekitar Rp3,162 miliar. Namun dari observasi Kejati, nilai tanah itu hanya Rp700 juta. Usai pengerjaan proyek mencapai 25 persen, kontrak pengerjaan diputus oleh Disbun Rohil.
Istianto, sebelumnya telah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan divonis tujuh tahun penjara. Istianto dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selain penjara, Istianto juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, Istianto diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara.(hendra saputra)

Next > |
---|