Haluan Riau

Wednesday, Jan 08th

Last update08:38:04 PM GMT

YOU ARE HERE NEWS UTAMA Jefry Noer Kecam Achmad

Jefry Noer Kecam Achmad

BANGKINANG , HALUAN RIAU - Polemik tentang status lima desa antara Pemkab Kampar dan Rokan Hulu tampaknya masih berlanjut. Meski sudah dinyatakan masuk dalam wilayah Kampar oleh Mahkamah Agung, namun petugas Satpol PP Rokan Hulu dikerahkan untuk mencabut papan nama kantor desa atas nama Pemkab Kampar. Pencabutan plang nama itu terjadi Rabu (25/12). 

Tak ayal, aksi itu dikecam keras Bupati Kampar, Jefry Noer. 

Dari informasi lapangan, ada sejumlah papan nama kantor desa atas nama Pemkab Kampar yang dicopot tersebut, yakni Desa Rimba Jaya, Rimba Makmur dan Muara Intan di Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. 

Aksi pencopotan papan nama itu sempat diprotes Kades Rimba Makmur, Haryono. Namun Kepala Satpol PP Rohul, Roy Roberto, yang memimpin aksi itu menunjukkan surat perintah tugas nomor 331.1/Pol PP/2013/164. Isinya perintah pembongkaran papan nama kantor kepala desa atas nama Pemkab Kampar. Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999. 

Lapor Polda 

Aksi pencabutan papan nama tersebut mengundang kecaman keras dari Bupati Kampar, Jefry Noer. "Gaya seperti ini sudah preman namanya. Tak mengerti hukum," kecamnya. 

Menurutnya, seharusnya Bupati Rohul menempuh jalur hukum, bila masih merasakan ganjalan terhadap penetapan status lima desa tersebut. 

Terkait aksi itu, Jefry mengatakan segera melaporkan perbuatan itu ke Polda Riau. "Kita tak terima cara-cara seperti itu," tegasnya.

Seperti diketahui,  lima desa di Kecamatan Tapung Hulu, yakni  Rimbo Makmur, Rimbo Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar, sempat bersengketa dengan Pemkab Rohul. Namun dua tahun lalu, Mahkamah Agung RI memutuskan kelima desa itu masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar. Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Riau pun sudah menetapkan lima desa itu kembali ke Kampar. 

Sesuai Aturan 

Di tempat terpisah, Kepala Satpol PP Rohul Roy Roberto mengatakan pembongkaran papan nama itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, lima desa itu masuk wilayah administrasi Kecamatan Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam, Rohul. 

Menurutnya, dalam tutorial dan sejarah wilayah, lima desa itu berada di Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam. Namun, Pemkab Kampar sudah membangun lima plank kantor desa di rumah-rumah penduduk sejak lama.

Menurutnya, tindakan itu sudah sesuai prosedur. Roy mengaku siap jika diprapengadilankan. Siapa saja bisa menuntut, itu kan bisa pra peradilan," kilahnya.

"Bagi yang keberatan bisa menyelesaikan di meja pengadilan. Soal sengketa di MA (Mahkamah Agung) kami tidak mau tau. Kami hanya menegakan Undang-Undang. Kalau mereka memasang plank lagi, kami akan tanggalkan lagi," ujarnya lagi. (rtc/sis)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh