Haluan Riau

Wednesday, Jan 08th

Last update08:38:04 PM GMT

YOU ARE HERE NEWS UTAMA Sidang Gugatan Herman Digelar 6 Januari

Sidang Gugatan Herman Digelar 6 Januari

PEKANBARU (HR)-Mah­kamah Konstitusi men­jadwalkan sidang gu­­gatan Herman Abdul­lah terhadap pelaksa­naan Pilgubri putaran kedua, akan dilak­sa­nakan pada Senin, 6 Januari 2014 mendatang.
Demikian diungkapkan Maznur Marzuki, salah seorang anggota tim kuasa hukum Herman Abdullah, dari Kantor Hukum Yusril Ihza Mahendra, Kamis (26/12).

"Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang. Informasi yang kami peroleh dari panitera Mahkamah Konstitusi (MK), sidang akan digelar 6 Januari 2014 mendatang, kalau tidak ada halangan," ujarnya.
Masnur menyebutkan, lamanya proses nomor registrasi di MK disebabkan semuanya masih dalam proses. Apalagi, majelis hakim saat ini tinggal delapan orang. Sementara dua orang sedang menjalani proses gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Praktis, yang efektif bertugas tinggal enam orang. "Kondisi ini juga mempengaruhi proses registrasi. Tapi yang jelas, info yang kami terima sidang akan digelar 6 Januari 2014," ulangnya.

Ia juga menegaskan, materi perkara yang akan diajukan dalam gugatan sudah cukup kuat dan layak untuk membatalkan hasil Pilgubri putaran kedua yang diikuti kliennya. "Yusril tidak akan merima perkara asal perkara. Saya sudah ekspos dan bertemu
langsung dengan Pak Yusril, katanya ini layak diajukan. Tak ada statemen yang mengatakan ini berat," ujarnya optimis.

Seperti dirilis sebelumnya, Salah satu materi dalam gugatan Herman Abdullah adalah menuntut digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pilgubri putaran kedua di seluruh daerah di Riau. Pasalnya, kubu Herman menilai terjadi pelanggaran olah pasangan lain secara terstruktur, sistematis dan massif.

Gugatan Herman Abdullah telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (11/12) lalu. Laporan itu kemudian diberi tanda terima nomor 1090/PAN.MK/XII/2013. Dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah Provinsi Riau putaran kedua tahun 2013. Nama tim yang menyerahkan gugatan dari pihak Yusril Ihza Mahendra adalah Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum Herman Abdullah-Agus Widayat.

Siap Hadapi
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Tengku Edy Sabli menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Herman Abdullah, karena itu adalah hak konstitusi seseorang untuk mengajukan gugatan. "KPU Riau tidak bisa intervensi pasangan untuk menggugat, malah kami memberikan kesempatan untuk menggugat," ujarnya ketika itu. (yki)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh