PEKANBARU-Dukungan terhadap guru Sekolah Dasar Negeri 081 SDN 81 Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Hj Nurbaiti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Said Muhammad Rizki (anak Said Nurjaya) terus mengalir. Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau, Sugiarto meminta Polda Riau bersikap arif dan bijaksana. Dalam kasus ini, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, Said Nurjaya yang melakukan penamparan terhadap Hj Nurbaiti hanya dijerat dengan pasal 352 KUHPidana tentang tindak pidana ringan.
Sebaliknya, Hj Nurbaiti dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sungguh ironis memang. Namun semuanya sudah terjadi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terlanjur sampai ke meja Kejati Riau.
Sugiarto mengungkapkan, kasus ini menarik perhatian banyak orang dan publik akan menilai kinerja Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein dan jajarannya. Bukan tidak mungkin, jika publik menilai penyidikan perkara tidak mencerminkan rasa keadilan,
maka konsekuensinya masyarakat akan mendesak Kapolda Riau turun dari jabatannya. "Kepolisian harus hati-hati, karena ini menyangkut wajah pendidikan Indonesia, saya sungguh kaget mendengarnya," kata Sugiarto kepada Haluan Riau, Selasa (29/1).
"Terus terang saya merasa kecewa dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Kenapa polisi malah menggunakan pasal itu, sebab ada nilai pendidikan di sana," tambahnya.
Menurutnya dengan ditetapkannya Hj Nurbaiti sebagai tersangka, hal itu mengakibatkan pendidikan di Riau menjadi terganggu, sebab rasa simpati dan dukungan moral di antara sesama guru akan muncul.
Kalau saja, guru-guru di Riau mogok, bagaimana jadinya nanti. "Kalau guru-guru mogok maka hal itu justru akan mengganggu dunia pendidikan," kata Sugiarto.
Di pihak lain, Sugiarto menilai banyak kemungkinan yang dapat menjerat Said Nurjaya, karena melakukan tindakan tidak terpuji kepada Hj Nurbaiti.
Kepemilikan senjata api (Senpi) Said Nurjaya dapat diperdalam. Jika tidak ada izin, maka Said Nurjaya dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara. Selain itu, Polda Riau juga harus menindaklanjuti laporan Hj Nurbaiti tentang penganiayaan dengan melakukan visum dan Said juga dapat dijerat dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, penyidik Polda Riau telah menetapkan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 081, Kecamatan Marpoyan Damai, Hj Nurbaiti sebagai tersangka penganiayaan terhadap Said Muhammad Rizki (anak Said Nurjaya, red).
Dikatakan Asisten Tindakpidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Akmal Abbas, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atasnama Hj Nurbaiti sebagai tersangka diterima Kejati Riau pada Kamis (17/1) kemarin.
"Dalam SPDP Hj Nurbaiti sebagai tersangka," kata Akmal Abbas SH MH kepada Haluan Riau, Jumat lalu.
Dalam SPDP, Nurbaiti dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, kata Akmal Abbas, Kepala Bidang Perlindungan Hutan Said Nurjaya yang diduga melakukan penamparan dan pengancaman terhadap Hj Nurbaiti hanya dijerat dengan pasal 352 KUHPidana tentang tindak pidana ringan. Salam pasal 205 KUHAP, tindak pidana ringan dapat langsung dibawa ke Pengadilan oleh penyidik, tanpa mesti mengirimkan berkas ke jaksa. "Kalau Tipiring itu sama dengan tilang. Penyidik dapat langsung ke Pengadilan," kata Akmal.
Selain pasal 352 KUHPidana, penyidik Ditreskrimum Polda Riau juga menjerat, Said Nurjaya dengan pasal 336 KUHPidana tentang mengancam orang dengan tenaga bersama. Namun, menurut Akmal, unsur itu kurang pas dikenakan kepada Said Nurjaya. Sebab Said mengancam dengan tenaga sendiri. Kejati Riau meminta kepada penyidik Polda Riau untuk memperdalam kepemilikan senjata api (Senpi). "Kalau memang tak ada izin senpinya maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat," kata Akmal Abbas SH. ***

Next > |
---|