PEKANBARU-Tim intelijen khusus Kejagung RI bersama tim Intelijen Kejati Riau menangkap terpidana korupsi genset di Dinas Pendapatan dan Daerah Riau, Muhammad Rum, SE alias M Rum saat sedang membersihkan mobil di Jalan Rowo Bening, Perumahan Cluster Rowo Bening sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (10/6) kemarin.
Muhammad Rum SE ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 767. K/Pidsus/2010 pada 10 Maret 2011. Dia diputus dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp40juta dengan subsider selama sebulan kurungan.
Rum divonis bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindakpidana korupsi.
"Ketika dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana sebanyak tiga kali, dia tidak datang sehingga Kejari Pekanbaru menetapkannya sebagai DPO. Selama setahun menjadi DPO, M Rum berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya," kata Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Riau, Heru Chairudin SH kepada Haluan Riau, Minggu (10/6) kemarin.
Sementara Kepala Kejari Pekanbaru Sumarsono SH MH melalui Kepala Seksi Tindakpidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru RH Panjaitan SH mengatakan terpidana M Rum telah ditetapkan menjadi DPO sejak putusan MA keluar pada tahun 2011 lalu. M Rum divonis bersalah, karena melakukan tindakpidana korupsi pengadaan sebanyak 10 unit genset di Dispenda Riau yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp120 juta pada tahun 2006 lalu.
Sebelum itu, ujar Kasipidsus Kejari Pekanbaru, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN)
Pekanbaru nomor 327/PID/B/2009.PN Pbr pada 3 September 2009, terpidana M Rum divonis
bersalah dengan hukuman selama setahun penjara denda Rp50 juta dan subsider selama sebulan
kurungan. Akan tetapi, terpidana M Rum mengajukan banding.
Pada putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kota Pekanbaru, majelis hakim
menguatkan putusan PN Pekanbaru. Namun tetap saja, terhadap putusan PT Kota Pekanbaru
tersebut diajukan kasasi ke MA, sehingga terpidana M Rum dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman yang berat yakni, selama 4 tahun penjara. Setelah menjalani proses administrasi di Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, kata Kasipidsus Kejari, terpidana M Rum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru untuk menjalani hukumannya.
Dengan telah ditangkapnya terpidana korupsi genset Riau M Rum dan sebelum itu
Darlis Ilyas, maka Kejari Pekanbaru masih terus akan memburu para terpidana korupsi yang telah
ditetapkan sebagai DPO. Masing-masing, Ibrahim (kasus Badan Kesejahteraan Sosial Riau) putusan MA nomor 1121 K/Pid.Sus/2009 pada 17 maret 2010 dengan hukuman selama 4 tahun penjara, terpidana korupsi Nader Taher (kasus kredit Bank Mandiri) yang divonis bersalah berdasarkan putusan MA nomor 767 K/Pid.Sus/2010 pada 10 maret 2011 dengan hukuman selama 4 tahun penjara.
Kemudian untuk kasus Bulog Riau, Syarief Abdullah putusan MA nomor 1645 K/Pid.Sus/2008 pada 7 Januari 2009 dengan hukuman selama 7 tahun penjara, Drs Mohd Syafii Matondang dengan putusan MA nomor; 1637 K/Pid.Sus/2008 pada 14 Januari 2009 dengan hukuman selama 5 tahun penjara, Zulbuchari dengan putusan MA nomor 1647 K/Pid.Sus/2008 pada 18 Februari 2009 hukuman selama 4 tahun penjara dan terakhir Khairil Rusli yang masih menjadi tersangka di Kejari Pekanbaru. (war)

Next > |
---|