RENGAT-Sekdakab Inhu Raja Erisman mengakui Pemkab Inhu memang terlambat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2012. Terkait keterlambatan itu, Pemkab Inhu akan menerima action plan dari Badan Pengawas Keuangan RI Perwakilan Riau. Menurut rencana, action plan tersebut akan diserahkan Senin (15/7) kepada Pemkab Inhu.
Menurut Sekda, action plan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah diserahkan sebelumnya. Selanjutnya, action plan tersebut akan dibahas pada tingkat kabupaten dalam tiga atau empat hari, untuk kemudian diserahkan kembali kepada BPK untuk mendapatkan penilaian dari institusi tersebut.
"Kita akui terlambat, namun bukan berati belum menyerahkan, karena memang penilaian BPK tersebut melalui proses dan LKPD itu bisa diterima jika sudah ada Opini dari pihak BPK, sementara Inhu belum karena memang ada dua proses lagi yang harus dilalui," jelasnya, Jumat kemarin.
Seperti dirilis sebelumnya, BPK RI Perwakilan Riau mengatakan, ada empat daerah yang belum kunjung menyerahkan LKPD tahun 2012. Selain Inhu, tiga daerah lain adalah Rokan Hilir, Indragiri Hilir dan Meranti.
Menurut Raja Erisman, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sebenarnya sudah menyerahkan berkas LKPD tahun anggaran 2012 kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau pada tanggal 1 April 2013 lalu. Namun ia mengakui penyerahan itu terlambat karena seharusnya pada bulan Maret adalah waktu terakhir.
Penyerahan berkas LKPD tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Indragiri Hulu,Yopi Arianto kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Widiyatmantoro disaksikan kabag keuangan Setdakab Inhu, Hasman Dayat dan sejumlah pejabat dilingkungan BPK RI perwakilan Riau, senin (1/4) di ruang rapat BPK RI Perwakilan Riau.
Bupati Indragiri Hulu,Yopi Arianto mengatakan bahwa, penyerahan berkas LKPD ini merupakan Laporan pertanggung jawaban keuangan Pemerintah Daerah Indragiri Hulu terhadap penggunaan anggaran APBD tahun 2012.
"Penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen kita mengedepankan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan sesuai standar akutansi pemerintahan dan aturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.
Dikatakan Bupati Inhu, pada tanggal 13 Juli 2012,lalu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Inhu Tahun 2011. Opini ini naik dibandingkan dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu.
Penyerahan laporan ini sesuai dengan Pasal 31 undang-undang no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. (eka)

Next > |
---|