PEKANBARU-Sebanyak empat kabupaten di Provinsi Riau, hingga kini belum kunjung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2012.
Akibatnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI belum bisa memberikan penilaian terhadap daerah tersebut. Keempat daerah tersebut adalah Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Meranti dan Indragiri Hulu.
Ha itu diungkapkan Ketua Tim Senior Audit R2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, Indria Syzinia, saat workshop dan buka puasa bersama di Premier Hotel, Pekanbaru, Kamis (11/7).
Menurutnya, sesuai aturan, seharusnya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut sudah sampai ke meja BPK paling lambat tiga bulan sesudah tahun anggaran berakhir.
"Artinya, hingga Maret 2013, LKPD Tahun 2012 sudah diserahkan ke BPK," ujarnya.
Sementara itu, kabupaten lainnya termasuk Pemprov Riau, telah menyampaikan laporan itu dan BPK Perwakilan Riau sudah memberikan opini terhadap laporan tersebut.
Sedangkan kabupaten lainnya, telah menyerahkan LKPD Tahun 2012 dan mendapat opini dari BPK RI Perwakilan Riau. Beberapa menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penerangan (WTP DPP). Yakni Pemprov Riau, Pemkab Kuansing, Siak, Pelalawan dan Bengkalis. Sementara itu daerah lain menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kampar, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu dan Dumai.
Belum Bebas Korupsi
Ditambahkan Indria lagi, beberapa daerah memang mendapat opini WTP DPP. Namun bukan berarti opini tersebut menunjukkan bahwasanya daerah yang dimaksud bebas dari praktik korupsi. Selain itu, kesalahan nilai material setiap pemerintah daerah juga tidak sama. Sebab, hal itu disesuaikan dengan besar anggarannya. Contohnya, nilai Rp100 juta tak ada nilainya bagi daerah yang memiliki APBD besar. Namun hal itu tak sama bagi daerah yang memiliki APBD kecil, seperti Pemko Dumai.
Menurutnya, pemberian opini WTP DPP dinilai dari tata kelolanya. Misalnya, tahun 2001-2003, Pemprov Riau mau investasi non permanen senilai Rp150 miliar. Saat diperiksa tahun 2010, catatan di Bank Riau tidak tertib, makanya BPK memberikan opini DPP.
Sedangkan di tahun 2011, Pemprov Riau diberikan Opini WDP, karena banyak modal yang bermasalah, PON bermasalah, sehingga pada tahun tersebut, untuk PON, BPK telah memberikan pengecualian.
Ketika PON sudah dilaksanakan, penyajiannya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Pemberian Investasi saat itu berdasarkan Pergub, bukan berdasarkan Perda. "Seharusnya, menurut tata kelolanya, harus sesuai Perda saat itu,"ujarnya.
Ditambahkan Indria, BPK sempat memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat atau TMP (Disclaimer) atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2011. Opini ini menurun dibandingkan dengan opini yang diberikan BPK RI atas LKPD Tahun 2010 lalu. Selain LHP atas LKPD TA 2011, BPK juga menyerahkan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember 2011 ketika itu.
Indria juga menjelaskan, bahwa tugas BPK RI Perwakilan, hanya sebatas pemeriksaa APBD dan BUMD daerah. Sedangkan untuk BUMN dan APBN oleh BPK Pusat. "Sedangkan, BPK sifatnya hanya mengaudit tata kelola keuangan,"bukan memberikan sanksi,"ujarnya. "Sedangkan bagi daerah yang yang telat memberikan LKPD-nya kepada BPK, maka telatlah pemberian opini bagi daerah tersebut," imbuhnya. (imelda vinolia)

Next > |
---|
Comments
Tolong anda kroscek lg, jika ada kesalahan SEGERA diralat.