JAKARTA-Cerita tentang Eyang Subur, yang terlibat kisruh dengan Adi Bing Slamet, terus meluas. Kali ini, datang dari delapan orang istrinya. Mereka tak terima dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan Eyang Subur telah menyimpang dari syariat Islam, karena memiliki istri lebih dari empat orang. Buntutnya, Subur pun diminta untuk menceraikan lima orang istrinya.
Namun para istri guru spiritual dari sejumlah artis tersebut, rupanya tak terima diceraikan si Eyang. Mereka pun balas akan menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Gugatan itu akan disampaikan melalui Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pada Senin (6/5) mendatang.
Hal itu dilontarkan kuasa hukum para istri Eyang Subur, Made Rahman Marasabessy, usai melaporkan Adi Bing Slamet, ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kamis (2/5).
"Mereka tidak terima, jadi akan mengajukan gugatan. Rencananya Senin mendatang," ujarnya.
Siap Digugat
Terkait hal itu, Ketua Bidang Fatwa MUI, Umar Shihab, menyatakan pihaknya siap menerima gugatan itu. Namun di satu sisi, gugatan itu memiliki makna lain. Karena bagi MUI, gugatan seperti itu, akan menjadi gugatan pertama.
"Silakan saja menggugat. Kami siap berdasarkan hukum. Sebelumnya (gugatan seperti ini) tidak pernah ada. Kalau benar, itu jadi yang pertama," terang Umar.
Umar menekankan, pihak MUI tidak pernah memaksa siapa pun. Hanya saja, sebagai seorang muslim, ada baiknya istri-istri Subur mengikuti fatwa MUI. Karena fatwa itu dikeluarkan berdasarkan Alquran dan hadis serta melalui pemikiran para cendekiawan muslim.
"Seharusnya sebagai muslim yang baik, mereka (istri-istri Subur) perhatikan syariat Islam tersebut. Sebagai seorang muslim harus menaati perintah Alquran, perintah Allah," tekan Umar.
Tak Beres
Aksi penolakan para istri Eyang Subur itu, mendapat sorotan anggota Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mustafa Muhammad Bong.
Menurutnya, ada sesuatu yang tidak beres pada istri-istri "orang pintar" Eyang Subur terkait penolakan mereka terhadap fatwa perihal Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan.
"Sebagai istri yang salihah, mereka harus ikuti. Tapi, itu mereka enggak mau diceraikan karena mereka berada di bawah pengaruh gaib (guna-guna). Siapa pun tahu itu, secara kasat mata saja sudah ketahuan karena mereka menikah dalam keadaan yang tidak wajar," ujarnya.
Mustafa menekankan, jika saja istri-istri Subur tersebut dalam keadaan normal, mereka mungkin saja bisa menuruti fatwa MUI tersebut. Karena itu, Mustafa mengimbau agar Subur bisa mengembalikan kondisi keempat istrinya dalam keadaan normal.
"Kalau sekarang, Subur bisa beralasan lagi, 'Lho, istri-istri saya yang enggak mau dicerai'. Kan enggak mau cerai itu karena pengaruh itu tadi," ungkap Mustafa.
Mustafa menilai MUI mempunyai alasan konkret ketika mengeluarkan fatwa tersebut, apalagi hal itu berkenaan dengan delapan istri Subur yang seluruhnya tinggal serumah.
"Karena kita lihat di usianya, apakah Subur mampu dengan delapan istri? Itu haram hukumnya. Jangankan delapan, dua (istri serumah) saja sudah haram, apalagi kalau sudah tidak mampu (memberi nafkah batin-red)," papar Mustafa.
Perihal penolakan itu, sebelumnya juga sudah dilontarkan Made Rahman Marasabessy.
"Ketujuh istrinya mau ketemu dengan ketua majelis ulama karena mereka tidak mau menerima," ujar pengacara istri Eyang Subur itu.
Made beralasan, fatwa yang dikeluarkan tersebut bisa dipertanyakan mengingat itu bukan sesuatu yang bersifat hukum. "Kalau hukum sudah memutuskan untuk bercerai, tidak ada warga negara yang bisa melanggarnya. Tapi jika hanya fatwa, itu bisa dipertanyakan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI pada 22 April telah mengeluarkan fatwa terkait apa yang dilakukan Eyang Subur selama ini.MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat oleh Subur, salah satunya menikahi lebih dari empat wanita dalam waktu bersamaan. (kom/sis)

Next > |
---|