PEKANBARU (HR)-Mulai tahun 2014 mendatang, pemilihan bupati dan walikota kembali akan dilakukan anggota DPRD kabupaten/kota. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan proses pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilukada yang baru.
