Haluan Riau

Saturday, Sep 15th

Last update08:26:28 PM GMT

You are here: HUKRIM Jaksa Minta Keterangan Lima Saksi

Jaksa Minta Keterangan Lima Saksi

PEKANBARU-Jaksa penyidik dari Kejaksaan TinggI Riau, memeriksa lima orang saksi terkait dugaan korupsi proyek kerambah tahun 2008 di Dinas Kelautan dan Perikanan Riau. Pemeriksaan dilakukan Rabu (12/9) kemarin.

Saksi yang diperiksa yakni, mantan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) M Karyanto diperiksa jaksa penyidik Syafrianto Zuriat P, SH, Wan Achmad diperiksa jaksa Rully Affandi SH, Jasman diperiksa jaksa S Waruwu, SH, Landa diperiksa Banu, SH dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Doni G Trenggono diperiksa jaksa Gunadi, SH.
Menurut Humas Kejati Riau Andri Ridwan, SH, MH, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan terhadap tersangka mantan Kadiskanlut Riau T Dahril. "Untuk pengembangan. Kita minta keterangan dari lima saksi untuk pengembangan penyelidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka lain telah menjadi proses persidangan di Pengadilan Tindakpidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Prima Bos Mobilindo Kaldri Alam (42), kuasa pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan Kasubdin Pengembangan Perikanan Darat Diskanlut Riau, Ir Doni G Trenggono (51) dan Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Irwansyah Lintang.
Sesuai dengan kontrak, pelaksanaan proyek keramba Diskanlut Riau yaitu sebesar Rp7.174.464.000 untuk 400 unit di empat kabupaten masing masing, 200 unit di Kabupaten Kampar, 30 unit di Rohul, 20 unit di Kabupaten Indragiri Hulu dan 150 unit di Kabupaten Pelalawan. Namun ternyata pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, sehingga negara dirugikan dari pelaksanaan proyek kerambah sebesar Rp2,6 miliar. (war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh