Haluan Riau

Thursday, Jul 18th

Last update09:13:43 PM GMT

You are here: HUKRIM GM Angkasa Pura Ngaku Diperiksa Kejati

GM Angkasa Pura Ngaku Diperiksa Kejati

PEKANBARU-General Manager PT Angkasa Pura, Anggono Raras, mengaku diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau, terkait dugaan penyimpangan proyek pelebaran run way, yang dianggarkan sebesar Rp51 miliar lebih. Namun saat ini belum diketahui hasil penyelidikan lebih lanjut.
Pengakuan Anggono Raras ini disampaikannya ketika dikonfirmasi, Jumat (5/4). Namun ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, SH, MH, mengaku belum mengetahuinya. "Saya tanyakan dulu kepada tim penyidik di Pidsus," ujarnya.
Proyek pelebaran runway Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbaru dikerjakan perusahaan milik M Nazarudin, yakni, PT Duta Graha Indah (DGI) yang bekerjasama dengan PT Itama Rano Raya. Selain diusut Kejati Riau, proyek pelebaran run way Bandara SSK II Kota Pekanbaru juga digugat ke Pengadilan Ne
geri (PN) Pekanbaru, oleh Direktur PT Fadly Karya Pratama, M Saleh.
PT DGI dan PT Itama Rano Raya belum menyelesaikan kewajibannya kepada sub kontraktor PT Fadly Karya Pratama. Padahal pekerjaan sudah seratus persen. "Saya akan laporkan lagi dugaan penyimpangan proyek itu, kalau PT Angkasa Pura membayarkan ke PT DGI dan PT Itama Rano Raya," kata M Saleh Latif.
Diungkapkannya, di dalam kontrak, proyek pelebaran run way dengan total anggaran sebesar Rp51 miliar tersebut dilarang disub kontrakkan (Subkon) ke perusahaan lain. Namun, PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Itama Rano Raya selaku pelaksana proyek melanggar perjanjian, sebagaimana tertuang dalam kontrak. PT DGI dan PT Itama Rano Raya tidak langsung melaksanakan proyek pelebaran run way tersebut. Tetapi disubkontrakkan ke perusahaan lain. Seperti, untuk pengaspalan jalan disub kontrakkan ke PT Harap Panjang, begitu juga dengan PT Fadly Karya Pratama yang juga mendapat pekerjaan pada proyek pelebaran runway tersebut. 
 "Mana mungkin, GM PT Angkasa Pura tidak mengetahui PT DGI dan PT Itama mensubkontrakkan ke perusahaan lain," kata M Saleh Latif.
 Ketika material milik PT Fadly Karya Pratama masuk ke Bandara SSK II Kota Pekanbaru, ucap M Saleh Latif, surat masuk material di tandatangani Karyawan PT Angkasa Pura. Untuk itu, Direktur PT Fadly Karya Pratama mengharapkan agar GM PT AP jangan mencairkan dana ke PT DGI dan PT Itama Rano Raya.
Selain itu, ucap M Saleh Latif, PT Fadly Karya Pratama selaku pelaksana di bayar PT DGI dan PT Itama Rano Raya melalui konsultan perencana. "Saya seharusnya dibayar langsung oleh PT DGI dan PT Itama Rano Raya, akan tetapi dibayar melaui konsultan perencana," kata M Saleh Latif.
Di sisi lain, GM PT AP Anggono Raras ketika dikonfirmasi membantah proyek tersebut di subkontrakkan. "Tidak disub kontrakkan, saya tidak mengetahui itu, setahu saya proyek itu dikerjakan oleh PT DGI dan PT Itama Rano Raya," kata Anggono Raras.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh