BENGKALIS-Pemkab Bengkalis meminta DPRD Bengkalis supaya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Batas waktu pengesahan minggu pertama Mei, bila tidak disahkan Bengkalis terancam kehilangan PAD dari sektor ini. Hal itu disampaikan Kadispenda melalui Kepala Bidang Pajak dan non Pajak Dispenda Bengkalis, Achyan terkait masih belum selesainya paripurna ranperda PBB tersebut. Pemkab berharap dewan bisa bekerjasama, untuk mengagendakan rapat paripurna sekaligus pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan.
“Deadline dari Menteri keuangan untuk pengesahan ranperda PBB ini adalah minggu pertama Mei tahun ini. Kalau tidak disahkan, Bengkalis terancam akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB pedesaan dan Perkotaan untuk tahun 2014 mendatang,” terang Achyan, Minggu (28/4).
Siapkan Perbup Dalam pemungutan pajak sambung Achyan banyak yang harus diperhatikan, termasuk menyiapkan Perbup disamping Perda. Tugas-tugas pemungutan PBB itu berada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) diantaranya membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan tahun 2013 untuk menyikapi NJOP PBB tahun 2014.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Ranperda PBB Pedesaan dan Perkotaan DPRD Bengkalis, Iskandar Budiman yang ditanyai kapan dilaksanakannya rapat paripurna, tidak dapat memastikan. Karena hal itu bukan kewenangannya mengagendakan rapat paripurna, tetapi melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Sekarang kami di Dewan masih dalam masa reses. Saya selaku ketua Pansus tidak dapat memastikan kapan diagendakan rapat paripurna, karena itu domain-nya Banmus. Yang jelas, laporan pansus susah siap 100 persen terkait ranperda PBB tersebut,” ucap Iskandar. (usman malik)

Next > |
---|