PADANG-Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar belum menetapkan Roni (32) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan pupuk milik PT TGM Padang, saat dibekuk Jajaran Polres Pasbar, Sabtu (20/10) lalu. Direktur Reskrim Polda Sumbar Kombes Pol. Adi Karya Tobing mengatakan, Senin (22/10) mengatakan dalam kasus ini Roni warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan III,
Pasaman Barat (Pasbar) belum dijadikan sebagai tersangka. Sebab, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata Roni ini juga mengaku sebagai korban dalam kasus tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku utama dalam kasus penggelapan dan penipuan pupuk tersebut. Sebab, kasus tersebut sejak adanya laporan dari korban pada tanggal 3 Mei lalu, dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Namun, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa pelaku utama yang masih dalam buron ini.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, Roni ini mengaku juga telah menjadi korban dari pelaku utama tersebut, sehingga kami belum bisa Roni dijadikan tersangka,” kata Adi Karya Tobing.
Saat ini, kata Adi Karya Tobing, kasus penipuan dan penggelapan pupuk tersebut masih ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penanganannya untuk mengungkap para pelakunya.
Dari keterangan Roni, dia hanya diajak oleh pelaku itu untuk ikut berbisnis dan dia tidak mengetahui apakah dalam bisnis pupuk tersebut ada unsur penipuan atau penggelapan. Katanya dia hanya menjalankan apa yang disuruh oleh pelaku.
Saat ini Roni diperiksa masih sebatas sebagai saksi, namun pihaknya juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan bisa dijadikan tersangka, jika pelaku utama nanti tertangkap dan terbukti bahwa dalam kasus penipuan dan penggelapan pupuk tersebut dia terlibat. Untuk itu, Ditreskrimum masih fokus memburu pelaku utama yang saat ini masih kabur.
Sebelumnya, Roni ditangkap Jajaran Polres Pasbar karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pupuk milik PT TGM Padang. Dia ditangkap di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (20/10). (h/pep)
Next > |
---|