BAGANSIAPIAPI-Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 5/PUU-X/2012, menyusul Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 017/MPK/SE/2013, Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI) di Rokan Hilir resmi dibubarkan. Pembubaran tersebut, menyusul Surat Pengantar Dinas Pendidikan Rohil Nomor: 423.2/DISDIK-SEKR/2013/0758 tertanggal 20 Februari 2013 yang ditujukan kepada Kepala UPTD Bina Pengelolaan Sekolah sejumlah kecamatan, dan UPTD ini meneruskan ke sejumlah sekolah.
Kondisi ini disikapi oleh SD Negeri 006 Bagan Barat Kecamatan Bangko. Pada, Kamis (28/2) kemarin, tepat pukul 16.30 WIB, Kepala Sekolah, Mayarti membubarkan status RSBI sekolah itu.
Selain itu, wali murid ini juga diundang rapat pembahasan masa transisi RSBI, disaksikan Ketua Komite Sekolah, Suhaimi, Kepala UPTD Bina Pengelolaan Sekolah, Khairul.
Sebelum pembubaran, terjadi pembahasan alot terkait pungutan yang telah dilakukan pihak sekolah kepada murid Rp60 ribu per bulannya. Di mana, dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 017/MPK/SE/2013 terkait pembiayaan, sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.
Akhirnya disepakati, pungutan dihentikan sampai Februari 2013, bagi wali murid yang membayar telah melewati batas waktu tersebut, pihak sekolah wajib mengembalikan, dan bagi yang belum, untuk kebersamaan, diminta kesadarannya untuk melunaskan pembayaran hingga bulan Februari tersebut.
Terbaik
Ketua Komite Sekolah, Suhaimi mengatakan, meski RSBI resmi di sekolah itu sudah dibubarkan, anak-anak mereka diharapkan diberi pelajaran sebaik-baiknya.
"Anak-anak kami untuk diberikan pengajaran sebaik-baiknya, dengan perubahan nama ini, tidak lama lagi, daerah dan semangat kita untuk memajukan, dan mencerdaskan anak bangsa," pintanya.
Dia juga mengharapkan pihak sekolah melaksanakan komunikasi yang inten dengan jajaran Dinas Pendidikan Rohil. "Tindak lanjutnya adalah, kita meminta kepedulian, perhatian dan pembinaan dari Dinas Pendidikan," imbuhnya. (put)

Next > |
---|