BAGAN SIAPIAPI (HR)-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir H Tarmidji Madjid terancam dijemput paksa pihak Kejaksanaan Negeri Bagansiapiapi. Pasalnya, Tarmidji tak pernah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan bola hias wisata di Pulau Pedamaran, Kabupaten Rohil. Dalam kasus tersebut, jaksa telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
Dalam surat penetapan tersangka tertanggal 11 September 2013, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menetapkan tersangka M Jupri selaku PPTK, Zulkifli selaku suami direktur CV Bagan Prima Mandiri dan Kamil selaku penerima subkontraktor. Dalam pelaksanaan kegiatan Kamil memberikan fee sebesar Rp300 juta kepada Zulkifli.
Kasipidsus Kejari Bagansiapiapi Wayan Riana, Kamis (31/10) mengatakan, pihak kejaksaan tetap akan melakukan proses pengembangan kasus tersebut. Dengan demikian, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan secara resmi yang ditujukan kepada Kadispora Rohil Tarmizi Madjid, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk hadir sebagai Saksi.
"Sudah tiga kali Kadispora mangkir dari panggilan kita untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini kita masih menunggu hasil dari BPKP Riau, jika sudah ada hasil temuan tentang kerugian negara yang akurat maka kita akan melakukan jemput paksa," tegasnya.
Mengenai pengembangan kasus tersebut, lanjutnya, jaksa penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP. "Surat pertama sudah dibalas pihak BPKP, dalam isi surat kejaksaan diminta untuk memenuhi kekurangan dan sudah dipenuhi. Sekarang ini hanya tinggal menunggu hasil dari BPKP," terangnya.
Kasus dugaan korupsi proyek bola wisata tahun 2012 yang dikerjakan CV Bagan Prima Mandiri dengan anggaran senilai Rp1,3 miliar, lanjutnya, dalam pelaksanaanya telah menyalahi aturan Kepres 34 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena pekerjaan tidak dibenarkan untuk disub kontrakkan.
Wayan menambahkan, dalam penghitungan kerugian negara, kejaksaan melibatkan tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. "Kemungkinan kerugian keuangan negara bisa saja berlebih, nanti kita ke lapangan bersama tim ahli untuk menghitungnya. Untuk penyempurnaan berkas kita akan memanggil saksi berikutnya," ungkap Wayan.
Sebelumnya, tambahnya, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa delapan orang saksi dari Dispora Rohil terkait dalam kasus ini yakni PPTK proyek bersama pihak kontraktor dan rekanan. Usai pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kata Wayan, pihaknya mengajukan surat permohonan penghitungan kerugian negara.
"Kita sudah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada BPKP dan saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan berapa jumlah kerugian negara dari pihak BPK Provinsi. Kasus ini muncul disebabkan dugaan terjadinya mark up dan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek sehingga ada dugaan kerugian negaranya,"paparnya.(wahyu)

Next > |
---|