BAGANSIAPIAPI (HR)-Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rokan Hilir menangani tiga kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2013. Hingga saat ini, berkas kasus tersebut masih tahap penyidikan. Dari tiga kasus korupsi yang ditangani, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ada tiga kasus korupsi tahun 2013 yang kita tangani yang sekarang masih tahap penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya sudah rampung dan masuk tahap penuntutan," ujar Kepala Kejari Bagansiapiapi melalui Kasi Pidana Khusus Wayan Riana, Kamis (21/11).
Ketiga kasus dugaan korupsi yang masih tahap penyidikan hingga sekarang tersebut masing-masing kasus korupsi rumah layak huni (RLH) di Kecamatan Sinaboi dengan tersangka PPTK Julianto, kasus korupsi bola wisata proyek di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Olahraga dan Pemuda (Disbudparpora) Rohil yang telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Untuk kasus bola wisata dengan tersangka yakni M Jufri selaku PPTK proyek pengadaan bola wisata, Zulkifli dari pihak perusahaan (CV BPM) serta Kamil alias Abeng selaku penerima sub kontrak. Penetapan ketiganya menjadi tersangka terhitung sejak 11 September 2013 lalu.
Sedangkan kasus dugaan penyimpangan dana hibah sejumlah Rp150 juta dan bantuan bea siswa tahun 2011 pada Pemkab Rohil sampai saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun sejauh ini belum seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapi dalam waktu satu bulan lebih ini, nama tersangka mudah-mudahan sudah kita ketahui. Kemungkinan nanti kita menetapkan dua nama tersangka dalam kasus ini,"bebernya.(way)

Next > |
---|