Haluan Riau

Tuesday, May 21st

Last update07:53:24 PM GMT

You are here: DAERAH SUMBAR Arsip Bisa Bebaskan Seseorang dari Tuntutan Hukum

Arsip Bisa Bebaskan Seseorang dari Tuntutan Hukum

PADANG-Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Ali Asmar, mengingatkan pengelola arsip di masing- masing SKPD tentang pentingnya arsip. Karena arsip merupakan data faktual yang semakin hari semakin penting keberadaannya, termasuk hasil rekaman maupun audiovisual. “Semakin carut marut suatu negara, semakin itu pula pentingnya arsip,“ kata Ali Asmar ketika membuka Rapat Koordinasi Kearsipan Provinsi dan kabupaten/kota se Sumatera Barat di Hotel Mercure Padang, Selasa (30/4).


Karena itu, kata Ali Asmar, masing-masing SKPD harus mengelola arsip dengan benar. Selain memudahkan dalam bekerja, arsip yang dikelola dengan benar sekaligus sebagai pedoman dan dapat menjadi bukti apabila seseorang dituntut secara hukum. Makanya, arsip harus dipelihara dengan baik.


Keberhasilan kerja pemerintah bisa didukung oleh bagaimana pengelolaan arsip dengan benar. Dari semua itu, arsip aset jangan sampai tidak terbukukan. Sedangkan arsip yang menyangkut pendanaan atau berhubungan dengan pertanggungjawaban uang masuk dan uang ke luar, harus dilengkapi dengan bukti yang jelas," ungkap Ali Asmar.


Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi pengelola arsip di masing-masing SKPD untuk dapat memberikan arsipnya kepada Badan Arsip dengan membuat Berita Serah Terima Arsip. Arsip juga bisa membebaskan sesorang dari tuntutan.


"Karena arsip tadilah yang menjawabnya. Itupun pengelolanya harus orang yang benar serius, tekun dan hobinya untuk mengelola arsip itu sendiri," katanya.
Pemerintah Provinsi telah menampakkan bukti keseriusannya dengan adanya Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Arsip. Namun, perlu sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam membuat program tentang pengelolaan arsip. (pdc/mel)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh