Haluan Riau

Wednesday, May 29th

Last update11:26:06 PM GMT

You are here: DAERAH KAMPAR Parpol Peserta Pemilu Ikut Sosialisasi PKPU

Parpol Peserta Pemilu Ikut Sosialisasi PKPU

BANGKINANG-Komisi Pemilihan Umum Kampar,  melakukan sosialisasi Peraturan  Komisi Pemilihan Umum   Nomor 07 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan  Kabupaten/Kota kepada seluruh pimpinan partai politik peserta  Pemilu 2014. Sosialiasi dipimpin Ketua KPU Kampar, Syapril Abdullah, sementara  peserta  diikuti pimpinan partai politik peserta Pemilu termasuk Ketua   Partai Bulan Bintang   dan Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia   yang baru menjadi  peserta  Pemilu.
Ada beberapa hal pokok yang menjadi penekanan  sosialisasi diantaranya, mengenai keterwakilan perempuan 30 persen, calon yang berasal dari kepala desa dan PNS, Anggota DPRD yang mencalonkan dari partai lain,  kesehatan, calon mantan narapidana dan sebagainya.
Mengenai keterwakilan perempuan,  menurut PKPU nomor 7 tahun 2013, tidak hanya  keterwakilan  30 persen  setiap dapil, juga diatur mengenai nomor  urut. Dalam penyusunan nomor urut  harus   memenuhi  30 persen.
Bagi kepala desa atau PNS yang maju harus mundur dari jabatannya  yang dibuktikan surat pemberhentian dari atasan. Bagi anggota  DPRD  aktif dan mencalonkan dari partai lain, harus berhenti dari keanggotaan DPRD  yang dibuktikan  surat pemberhentian dari pihak berwenang.
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan bebas narkoba, KPU menganjurkan   memeriksa kesehatan ke RSUD Bangkinang. “Kita akan surati Direktur RSUD Bangkinang,“ ujar Syapril Abdullah.
Kemudian mantan narapidana dengan ancaman diatas lima tahun, berhak mencalonkan setelah lima tahun  bebas dari hukuman. Disamping itu yang bersangkutan juga harus memuat pernyataan di media massa bahwa  telah bebas dan menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan  harus mengurus SKCK dari  kepolisian. (oni)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh