BANGKINANG-Komisi Pemilihan Umum Kampar, melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014. Sosialiasi dipimpin Ketua KPU Kampar, Syapril Abdullah, sementara peserta diikuti pimpinan partai politik peserta Pemilu termasuk Ketua Partai Bulan Bintang dan Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang baru menjadi peserta Pemilu.
Ada beberapa hal pokok yang menjadi penekanan sosialisasi diantaranya, mengenai keterwakilan perempuan 30 persen, calon yang berasal dari kepala desa dan PNS, Anggota DPRD yang mencalonkan dari partai lain, kesehatan, calon mantan narapidana dan sebagainya.
Mengenai keterwakilan perempuan, menurut PKPU nomor 7 tahun 2013, tidak hanya keterwakilan 30 persen setiap dapil, juga diatur mengenai nomor urut. Dalam penyusunan nomor urut harus memenuhi 30 persen.
Bagi kepala desa atau PNS yang maju harus mundur dari jabatannya yang dibuktikan surat pemberhentian dari atasan. Bagi anggota DPRD aktif dan mencalonkan dari partai lain, harus berhenti dari keanggotaan DPRD yang dibuktikan surat pemberhentian dari pihak berwenang.
Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan bebas narkoba, KPU menganjurkan memeriksa kesehatan ke RSUD Bangkinang. “Kita akan surati Direktur RSUD Bangkinang,“ ujar Syapril Abdullah.
Kemudian mantan narapidana dengan ancaman diatas lima tahun, berhak mencalonkan setelah lima tahun bebas dari hukuman. Disamping itu yang bersangkutan juga harus memuat pernyataan di media massa bahwa telah bebas dan menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan harus mengurus SKCK dari kepolisian. (oni)

Next > |
---|